Kementerian Lingkungan Hidup memberikan waktu satu pekan bagi pemilik vila untuk membongkar bangunan secara mandiri sebelum pemerintah turun langsung.
“Proses hukumnya kami tarik dulu. Kalau pidana, bangunan tetap dibiarkan sebagai barang bukti sidang. Namun, untuk pelanggaran administratif, bisa langsung kami bongkar,” jelasnya.
Hanif menegaskan, sekitar 7.500 hektar lahan di kawasan hulu DAS Ciliwung harus segera direhabilitasi.
Upaya ini akan dilakukan dengan menanam kembali pohon-pohon keras untuk menahan laju air dan mencegah longsor.
“Saya sebagai Menteri akan menekan semua pihak Gubernur, Bupati, Camat, hingga Lurah untuk patuh terhadap prinsip perlindungan lingkungan,” ujar Hanif.
Ia juga menambahkan bahwa penindakan akan menyasar vila-vila milik pribadi maupun korporasi.
Penyelidikan akan menentukan apakah pelanggaran yang terjadi bersifat administratif atau pidana.
"Kerusakan lingkungan tidak bisa lagi ditoleransi. Korban sudah mulai berjatuhan," pungkas Hanif.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang