Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH Desak Dedi Mulyadi Revisi Tata Ruang: 1,2 Juta Hektar Kawasan Lindung Hilang

Kompas.com, 8 Juli 2025, 19:44 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi


BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, segera merevisi tata ruang wilayah provinsinya yang dinilai bermasalah.

Hal tersebut disampaikan Hanif menyusul jatuhnya korban jiwa akibat bencana longsor dan banjir di kawasan Puncak Bogor akhir pekan lalu.

Baca juga: Gaji Honorer Tak Cukup, Keponakan Dedi Mulyadi Jualan Gorengan hingga Raup Rp 2 Juta Sehari

Tata Ruang Jabar 2022 Menyimpang

Hanif menegaskan, perubahan tata ruang Jawa Barat tahun 2022 telah menyimpang dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan berdampak pada hilangnya 1,2 juta hektare kawasan lindung.

"Dampaknya seperti ini. Sudah banyak korban jiwa. Saya telah meminta Bapak Gubernur untuk segera kembali ke KLHS yang pernah dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup sebelumnya. Tata ruangnya harus direvisi," kata Hanif saat meninjau lokasi longsor di kawasan Puncak, Senin (7/7/2025).

Ia menilai, dokumen tata ruang 2022 telah mengubah fungsi kawasan yang sebelumnya bersifat lindung menjadi non-lindung, termasuk di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cimandiri.

Baca juga: Alasan Farhan Tolak Usulan Dedi Mulyadi Bongkar Teras Cihampelas: Nilainya Rp 80 Miliar

Kondisi tersebut memperbesar risiko bencana hingga berujung menimbulkan korban jiwa.

Selama ini, perubahan tata ruang tidak sesuai dengan arahan kajian KLHS yang seharusnya menjadi acuan.

"Ternyata di tata ruang Jawa Barat ini benar-benar mengubah dari yang dimintakan oleh kajian lingkungan hidup strategis oleh para pemutus kebijakan di Jawa Barat," ujarnya.

Akibatkan Korban Jiwa

Menurut Hanif, revisi tata ruang sangat mendesak karena bencana terus berulang di kawasan rawan seperti Puncak atau DAS Ciliwung dan DAS Cimandiri.

Ia mencatat, bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut kerap menimbulkan korban jiwa dalam dua tahun terakhir.

Apalagi, kawasan Puncak kini juga menjadi langganan banjir dan longsor yang terus menelan korban jiwa.

"Kalau sudah menimbulkan korban berlarut-larut seperti ini, tidak menutup kemungkinan kami akan menyelidiki perubahan tata ruang Jawa Barat yang menyebabkan banjir dan longsor makin parah,” tegasnya.

Hanif menyatakan, Kementerian Lingkungan Hidup akan mendalami apakah perubahan fungsi ruang itu akibat kelalaian atau kesengajaan. Ia menyebut, penyimpangan ini tak bisa lagi ditoleransi.

“Dari 1,6 juta hektare kawasan lindung pada 2010, tinggal 400 ribu hektare yang tersisa di tata ruang 2022. Ini yang 1,2 juta hektare hilang, ada kepentingan apa sampai berubah? Korban sudah berjatuhan, ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Kementerian Bertindak Tegas

Menurut dia, KLHS seharusnya menjadi rujukan utama dalam penyusunan tata ruang, bukan justru diabaikan. Ia menyebut Kementerian akan bertindak tegas dan menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan tata ruang tersebut.

Pihaknya akan mendalami apakah perubahan tata ruang itu dilakukan secara sengaja atau akibat kelalaian. Ia menegaskan bahwa kementeriannya akan menyelidiki semua pihak yang terlibat dalam penetapan tata ruang 2022.

“Kami akan melakukan langkah-langkah keras untuk menyelidiki keterlibatan semua unsur yang menerbitkan tata ruang Jawa Barat di tahun 2022,” ucapnya.

Hanif menambahkan, pihaknya telah menyurati Gubernur Jawa Barat agar segera memimpin proses pengkajian ulang terhadap dokumen tata ruang. Langkah ini penting untuk mencegah bencana serupa terulang di masa depan.

“Saya akan menekan semua pihak, termasuk Pak Gubernur, untuk taat asas perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.

Selain revisi tata ruang, Hanif juga meminta evaluasi ulang terhadap persetujuan lingkungan di kawasan Puncak. Ia menyatakan akan menindak bangunan-bangunan yang melanggar, terutama vila dan penginapan yang dibangun di wilayah rawan longsor.

“Kami sudah perintahkan Bupati Bogor untuk mencabut izin. Dari 9 yang kita segel kemarin, baru 3 yang dicabut. Sisanya masih dalam evaluasi. Ini harus dipercepat,” ucapnya.

Hanif menambahkan, dari total 33 bangunan yang disegel, baru 4 lokasi yang memasuki proses pembongkaran. Kementerian telah memberi tenggat satu minggu bagi pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri sebelum dilakukan pembongkaran paksa.

“Kerusakan di hulu DAS Ciliwung ini sangat parah. Ada 7.500 hektare yang harus direhabilitasi. Saya pastikan Kementerian akan bertindak tegas,” katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau