Editor
INDRAMAYU, KOMPAS.com — Rastiah (37) menyatakan keinginannya untuk berdamai dengan mantan mertuanya dalam sidang sengketa tanah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (16/7/2025).
“Ya inginnya berdamai,” ujar Rastiah dikutip dari Triubun Jabar.
Ia berharap permasalahan yang menyeret keluarganya ini bisa segera selesai dan tidak berlarut-larut di meja hijau.
Putranya, Heryatno (20), yang juga cucu dari penggugat, turut menyampaikan hal serupa.
“Karena damai itu indah,” ujarnya.
Baca juga: Kakek Gugat Cucu di Indramayu: Bukan Kami yang Meminta, Justru Mereka
Perkara ini berawal ketika suami Rastiah, Suparto—anak dari Kadi dan Narti—meninggal dunia.
Setelah itu, Kadi dan Narti meminta Rastiah untuk pindah dari rumah keluarga jika ia memutuskan menikah lagi.
Namun permintaan tersebut memicu ketegangan hingga akhirnya berujung pada gugatan di pengadilan.
“Kalau untuk Heryatno dan Zaki sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri,” jelas kuasa hukum Kadi dan Narti.
Rastiah juga berharap masih bisa tinggal di rumah yang berdiri di atas tanah milik mantan mertuanya, meskipun suaminya sudah meninggal. Rumah itu berada di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
“Harapannya seperti itu,” ucap Rastiah.
Baca juga: Makam Ayah Belum Kering, Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek hingga Bertemu Dedi Mulyadi
Pengadilan Negeri Indramayu berupaya menempuh jalur mediasi untuk mendamaikan kedua pihak. Mediator pun sudah ditunjuk untuk mencari solusi yang diterima semua pihak.
Menurut kuasa hukum Kadi dan Narti, Ade Firmansyah Ramadhan, kliennya bahkan pernah menawarkan kompensasi Rp 100 juta agar rumah dikosongkan, namun cucu mereka meminta Rp 350 juta.
“Kalau memang kakek nenek ini tega terhadap cucu-cucunya sendiri, mungkin sejak awal tanah itu sudah dijual atau digadaikan. Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka,” ujar Ade.
Saprudin, kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa tanah seluas 162 meter persegi itu dibeli oleh Kadi dan Narti pada tahun 2008 seharga Rp 50 juta dengan uang pribadi.