Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Para Lansia Dalam Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

Kompas.com, 17 Juli 2025, 19:42 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengidentifikasi 16 pelaku dalam sindikat perdagangan bayi ke Singapura.

Dari jumlah tersebut, 13 tersangka berhasil ditangkap, sementara tiga pelaku lainnya masih  buron.

Dalam jaringan bisnis gelap ini, sejumlah pelaku teridentifikasi sebagai lansia, dengan peran penting dalam perdagangan bayi.

Baca juga: Pelapor Sindikat Penjualan Bayi Ternyata Orangtua Anak yang Dijual, Bayarannya Kurang

Mereka menjalankan berbagai fungsi, mulai dari pengendali, pembuat dokumen palsu, pencari orangtua palsu, pengasuh, hingga penyalur atau pengantar bayi dari Jakarta, Kalimantan, hingga Singapura.

Beberapa pelaku yang ditangkap sempat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung.

Dalam kondisi tangan diborgol, mereka digiring untuk diperlihatkan kepada awak media.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Hendra, mengungkapkan bahwa beberapa tersangka berusia di atas 50 tahun.

"Ada beberapa dari tersangka ini usianya lebih daripada 50 tahun. Seperti Saudari AHA (Siu Ha alias Lai Siu Ha alias Eni), ini usianya 59 tahun, perempuan. Alamatnya di Kuburaya, Kalimantan Barat," ucap Hendra, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Sindikat Perdagangan Bayi Palsukan Dokumen di Pontianak

Tersangka AHA memiliki peran penting dalam sindikat tersebut, yaitu membuat dokumen palsu dan mencarikan orangtua palsu bagi bayi sebelum diberangkatkan ke Singapura.

Peran Lansia

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyebutkan bahwa pembuatan dokumen palsu dilakukan tersangka di wilayah Pontianak.

Tersangka AHA memalsukan identitas bayi dan memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga orang yang akan dijadikan orang tua palsu.

Selanjutnya, tersangka juga mengurus paspor bayi untuk memudahkan akses masuk ke Singapura.

"Nanti (bayi) dibawa ke Jakarta lagi, untuk dibawa ke Singapura," kata Surawan.

Hendra juga mengungkapkan bahwa tersangka lain, AK (A Kiau), juga berusia 58 tahun dan berperan sebagai pengasuh bayi serta pengantar bayi dari Jakarta ke Kalimantan, dan dari Kalimantan ke Singapura.

Tersangka lainnya, DFK (Djap Fie Khim), perempuan berusia 52 tahun, juga berperan sebagai pengasuh bayi dan pengantar ke Singapura.

"Kemudian ada KIM (DFK) ini usianya juga 52. Kemudian Saudari A (AK), ini usianya 58 tahun perempuan yang tinggal di Kuburaya. Mereka ini berperan sebagai penampung dan perawat," ungkap Hendra.

Salah satu lansia yang juga memiliki peran penting adalah L (Lie Siu Luan Alias Lily A Alias Popo alias AI), perempuan berusia 69 tahun, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Surawan menyebut L alias Popo sebagai pengendali sindikat perdagangan bayi tersebut, dan saat ini pihak kepolisian masih memburu pelaku yang berkeliaran di luar negeri.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 12 perempuan dan seorang pria yang memiliki peran sebagai pengasuh, penampung, perekrut, hingga pengantar.

Dari keterangan sementara, sebanyak 25 bayi telah direkrut oleh tersangka untuk dijual ke Singapura.

Namun, enam bayi di antaranya berhasil diselamatkan, sementara 15 bayi diduga telah dijual kepada adopter di Singapura, dan sisanya masih dalam penelusuran.

Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penculikan anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 2, Pasal 4, dan atau Pasal 6 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 330 KUHP Pidana.

"Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Hendra.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau