Editor
KOMPAS.com - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengungkap alas ikut menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa per kelas.
Ketua BMPS Cianjur, Mohammad Toha, menegaskan, pihaknya turut melakukan upaya hukum ini demi memperjuangkan nasib sekolah swasta yang dirugikan oleh kebijakan tersebut.
Dia pun memberikan pendapat tentang pencegahan anak putus sekolah.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Saya Digugat karena Jalankan Kewajiban Negara Mendidik Anak Bangsa
"Upaya pencegahan anak putus sekolah seharusnya dilakukan bukan saat penerimaan siswa baru, tetapi setelahnya," ucap Toha, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (6/8/2025).
"Anak-anak yang tidak melanjutkan sekolah itulah yang perlu disisir dan didorong agar mau melanjutkan, baik ke sekolah negeri maupun swasta," tuturnya.
Menurut Toha, penambahan kuota rombel tidak serta-merta mampu mencegah anak putus sekolah.
Sebaliknya, ia menilai kebijakan ini justru memunculkan masalah baru bagi sekolah swasta.
"Dalam hal ini, sekolah swasta dirugikan. Pemerintah yang seharusnya mengayomi seluruh masyarakat justru dengan peraturan ini semakin menegaskan dikotomi antara sekolah negeri dan swasta," ucapnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Jawab Gugatan Sekolah Swasta: Ini soal Pendidikan, Bukan Bisnis Tender
Ia menambahkan, di lapangan sering terjadi kasus siswa yang sudah mendaftar di sekolah swasta kemudian ditarik kembali ke sekolah negeri demi memenuhi kuota rombel.
Toha berharap langkah hukum ini bisa membatalkan kebijakan tersebut dan digantikan dengan regulasi yang lebih adil.
"Kalau memang ingin mencegah anak putus sekolah secara nyata, ya jangan mendikotomikan sekolah negeri dan swasta. Kalau memang ingin menurunkan angka putus sekolah, ayo kita bersama-sama, baik negeri maupun swasta," kata dia.
Baca juga: Dedi Mulyadi Siap Ambil Alih RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya: Audit Dulu...
Diketahui, delapan organisasi sekolah swasta di Jawa Barat telah menggugat Keputusan Gubernur Jabar tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 31 Juli 2025. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG dan dijadwalkan untuk pemeriksaan berkas pada Kamis (7/8/2025) pukul 10.00 WIB.
* Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
* BMPS Kabupaten Bandung
* BMPS Kabupaten Cianjur