Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santai Digugat Organisasi Sekolah Swasta, Dedi Mulyadi: Cermin Gubernur Bekerja

Kompas.com, 7 Agustus 2025, 16:20 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi dengan santai gugatan yang dilayangkan oleh delapan organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait kebijakan rombongan belajar (Rombel) yang membatasi jumlah siswa menjadi 50 per kelas.

Dedi Mulyadi, yang juga merupakan mantan Bupati Purwakarta, menilai gugatan tersebut justru menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk menyelamatkan 47.000 anak yang terancam putus sekolah.

"Gugatan PTUN itu hak setiap orang. Bagi saya, justru digugat itu mencerminkan bahwa Gubernur Jawa Barat bekerja. Yang digugat itu adalah upaya menyelamatkan anak-anak putus sekolah," ungkap Dedi di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Institut Teknologi Bandung (ITB) di Jalan Tamansari, Kota Bandung, pada Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Ikut Gugat Dedi Mulyadi, Bamus Swasta Cianjur: Cegah Putus Sekolah Bukan Saat Penerimaan Siswa Baru

Ia menambahkan bahwa puluhan ribu anak yang berisiko tidak dapat melanjutkan pendidikan kini telah diterima di sekolah negeri secara gratis.

"Kita selamatkan 47.000 orang yang sekarang bisa sekolah. Sekolah pemerintah gratis. Dan kemudian kalau hari ini saya mendapat gugatan ya enggak masalah, kita hadapi," tegasnya.

Dedi juga memaparkan bahwa tren penerimaan siswa baru di sekolah swasta mengalami penurunan dalam 3-4 tahun terakhir, meskipun jumlah sekolah swasta terus bertambah.

"Tahun ini saja sekolah swasta bertambah lebih dari 60. Jadi nanti kita lihat, apakah penurunan murid itu karena sekolah negeri nambah siswa? Belum tentu. Itu nanti bisa dipetakan melalui data dan disampaikan di pengadilan," ujarnya.

Selain isu Rombel, Pemprov Jabar tengah berupaya menambah ruang kelas baru dan sekolah baru, terutama di wilayah-wilayah padat penduduk seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Bandung.

"Di perubahan anggaran ini, kita akan bangun ratusan ruang kelas baru. Fokusnya di daerah urban seperti Kota Bandung, Kota Bogor, dan Bekasi," jelasnya.

Dedi mengungkapkan bahwa selama tahun 2020, tidak ada satu pun sekolah baru yang dibangun oleh Pemprov Jabar.

Pada APBD murni 2025 yang ia terima saat menjabat, tidak ada anggaran untuk rehabilitasi ruang kelas.

"Di anggaran murni 2025 itu nol. Enggak ada satu pun ruang kelas yang dibangun atau direhab. Setelah kita geser, anggarannya berubah jadi Rp350 miliar," tuturnya.

Baca juga: Digugat Organisasi Sekolah Swasta, Dedi Mulyadi Beberkan Fakta Pendidikan di Jabar

Ia memastikan bahwa seluruh relokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan toilet per kelas, ruang ber-AC di wilayah panas, dan akses jalan menuju sekolah.

Sebelumnya, gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 diajukan pada 31 Juli 2025 dan telah teregistrasi di PTUN Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.

Persidangan dijadwalkan dimulai pada Kamis (7/8/2025).

Delapan organisasi penggugat terdiri dari forum kepala sekolah dan badan musyawarah sekolah swasta dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat, yang menilai kebijakan ini menyebabkan penurunan jumlah siswa baru di sekolah swasta dan berdampak pada keberlangsungan operasional sekolah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau