BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi dengan santai gugatan yang dilayangkan oleh delapan organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait kebijakan rombongan belajar (Rombel) yang membatasi jumlah siswa menjadi 50 per kelas.
Dedi Mulyadi, yang juga merupakan mantan Bupati Purwakarta, menilai gugatan tersebut justru menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk menyelamatkan 47.000 anak yang terancam putus sekolah.
"Gugatan PTUN itu hak setiap orang. Bagi saya, justru digugat itu mencerminkan bahwa Gubernur Jawa Barat bekerja. Yang digugat itu adalah upaya menyelamatkan anak-anak putus sekolah," ungkap Dedi di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Institut Teknologi Bandung (ITB) di Jalan Tamansari, Kota Bandung, pada Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Ikut Gugat Dedi Mulyadi, Bamus Swasta Cianjur: Cegah Putus Sekolah Bukan Saat Penerimaan Siswa Baru
Ia menambahkan bahwa puluhan ribu anak yang berisiko tidak dapat melanjutkan pendidikan kini telah diterima di sekolah negeri secara gratis.
"Kita selamatkan 47.000 orang yang sekarang bisa sekolah. Sekolah pemerintah gratis. Dan kemudian kalau hari ini saya mendapat gugatan ya enggak masalah, kita hadapi," tegasnya.
Dedi juga memaparkan bahwa tren penerimaan siswa baru di sekolah swasta mengalami penurunan dalam 3-4 tahun terakhir, meskipun jumlah sekolah swasta terus bertambah.
"Tahun ini saja sekolah swasta bertambah lebih dari 60. Jadi nanti kita lihat, apakah penurunan murid itu karena sekolah negeri nambah siswa? Belum tentu. Itu nanti bisa dipetakan melalui data dan disampaikan di pengadilan," ujarnya.
Selain isu Rombel, Pemprov Jabar tengah berupaya menambah ruang kelas baru dan sekolah baru, terutama di wilayah-wilayah padat penduduk seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Bandung.
"Di perubahan anggaran ini, kita akan bangun ratusan ruang kelas baru. Fokusnya di daerah urban seperti Kota Bandung, Kota Bogor, dan Bekasi," jelasnya.
Dedi mengungkapkan bahwa selama tahun 2020, tidak ada satu pun sekolah baru yang dibangun oleh Pemprov Jabar.
Pada APBD murni 2025 yang ia terima saat menjabat, tidak ada anggaran untuk rehabilitasi ruang kelas.
"Di anggaran murni 2025 itu nol. Enggak ada satu pun ruang kelas yang dibangun atau direhab. Setelah kita geser, anggarannya berubah jadi Rp350 miliar," tuturnya.
Baca juga: Digugat Organisasi Sekolah Swasta, Dedi Mulyadi Beberkan Fakta Pendidikan di Jabar
Ia memastikan bahwa seluruh relokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan toilet per kelas, ruang ber-AC di wilayah panas, dan akses jalan menuju sekolah.
Sebelumnya, gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 diajukan pada 31 Juli 2025 dan telah teregistrasi di PTUN Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.
Persidangan dijadwalkan dimulai pada Kamis (7/8/2025).
Delapan organisasi penggugat terdiri dari forum kepala sekolah dan badan musyawarah sekolah swasta dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat, yang menilai kebijakan ini menyebabkan penurunan jumlah siswa baru di sekolah swasta dan berdampak pada keberlangsungan operasional sekolah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang