"Sangat ditakutkan, ada banyak yang beranggapan itu benar. Bagaimana anak perempuan mau menikah? Atau besok lusa anak perempuan ini berhijab punya jejak digital yang vulgar, kan sangat memalukan," tambah Sharmila.
Sharmila menyebut bahwa enam korban yang dia dampingi adalah tindakan jahat para pelaku yang sebenarnya adalah rekan korban.
Para pelaku ini diduga menyimpan foto korban, lalu mengedit foto wajah korban menggunakan aplikasi.
Mereka lalu memasang wajah dengan badan yang terbuka vulgar.
Pihaknya melaporkan kasus ini kepada Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Sharmila melaporkan para pelaku dengan Undang-Undang Pornografi, sekaligus UU ITE, lantaran telah menyebarluaskan di media sosial hingga viral.
Namun, sejak Jumat (22/8/2025) hingga hari ini, Senin (25/8/2025), pihaknya masih berusaha melapor dan memberikan keterangan kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajrie Ameli Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kedatangan korban, keluarga, dan kuasa hukumnya.
Mereka sudah membuat laporan awal.
Petugas juga sudah mulai memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat.
"Informasi ini kami dapat Jumat malam, kami respons langsung cepat, lakukan penyelidikan, kami cari terduga pelaku untuk klarifikasi dan interogasi. Jadi, dari Sabtu, Minggu, hari ini, Senin juga masih pemeriksaan," kata Fajri saat ditemui Kompas.com, Senin (25/8/2025) malam.
Fajri menyebut bahwa langkah yang dilakukan para klien baru berupa pengaduan masyarakat atau Dumas, belum pada laporan polisi resmi.
Fajri menyebut mereka masih perlu melengkapi beberapa hal, termasuk kesiapan korban atau keluarga korban sebagai pelapor.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang