Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Satu Keluarga Terkubur di Indramayu: Kejahatan Luar Biasa

Kompas.com, 10 September 2025, 18:21 WIB
Handhika Rahman,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dinilai termasuk tindak pidana extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Hal tersebut karena kasus pembunuhan ini menimbulkan efek keresahan yang luas di tengah masyarakat.

"Kasus ini juga tergolong pembunuhan berencana dan berlapis karena korban yang dibunuh lebih dari satu orang," ujar Dosen Hukum Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu, Dudung Indra Ariska, kepada Kompas.com, Rabu (10/9/2025).

Alasan lainnya, dijelaskan Dudung, cara pelaku membunuh juga dilakukan dengan sadis, mengubur dalam lubang yang sama, terencana, dan meninggalkan bekas kekejaman.

Baca juga: Cerita Kades Sugeng, Ungkap Kunci Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Titik Terang Mobil

Tercatat ada lima korban yang dihabisi nyawanya oleh pelaku, yaitu H Sahroni (75), Budi (45) anak Sahroni, Euis (40) istri Budi, anak pertama Budi dan Euis berinisial RK (7), dan anak kedua mereka berinisial B yang masih bayi berusia 8 bulan.

Pelakunya R (35) dan P (29) pun saat ini sudah berhasil diringkus polisi.

Mereka adalah mantan rekan kerja korban Budi saat bekerja di bank dahulu.

Di sisi lain, Dudung juga memberi apresiasi kepada Polres Indramayu yang langsung bergerak sejak awal kasus tersebut mencuat pada Senin (1/9/2025).

Polres Indramayu bahkan melakukan koordinasi dengan Polda Jabar dan Bareskrim Polri.

Penyelidikan mendalam pun dilakukan.

Hasilnya, kasus yang menghebohkan tersebut dapat dipecahkan hanya dalam waktu satu pekan saja.

Baca juga: 5 Muslihat Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu, Taktik Kambing Hitam hingga Jadi ABK

Kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, pada Senin (8/9/2025), setelah sempat kabur ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dudung menilai, hal tersebut menunjukkan keberhasilan polisi dalam melakukan identifikasi dan pengejaran, termasuk dalam mengungkap motif dan kronologi kejadian.

"Kecepatan penangkapan pelaku membuat masyarakat Indramayu merasa lebih tenang dan percaya terhadap aparat kepolisian," ujar dia.

Dudung menjelaskan ada banyak pasal yang bisa diterapkan untuk R dan P, seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau