INDRAMAYU, KOMPAS.com - Pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dinilai termasuk tindak pidana extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Hal tersebut karena kasus pembunuhan ini menimbulkan efek keresahan yang luas di tengah masyarakat.
"Kasus ini juga tergolong pembunuhan berencana dan berlapis karena korban yang dibunuh lebih dari satu orang," ujar Dosen Hukum Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu, Dudung Indra Ariska, kepada Kompas.com, Rabu (10/9/2025).
Alasan lainnya, dijelaskan Dudung, cara pelaku membunuh juga dilakukan dengan sadis, mengubur dalam lubang yang sama, terencana, dan meninggalkan bekas kekejaman.
Baca juga: Cerita Kades Sugeng, Ungkap Kunci Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Titik Terang Mobil
Tercatat ada lima korban yang dihabisi nyawanya oleh pelaku, yaitu H Sahroni (75), Budi (45) anak Sahroni, Euis (40) istri Budi, anak pertama Budi dan Euis berinisial RK (7), dan anak kedua mereka berinisial B yang masih bayi berusia 8 bulan.
Pelakunya R (35) dan P (29) pun saat ini sudah berhasil diringkus polisi.
Mereka adalah mantan rekan kerja korban Budi saat bekerja di bank dahulu.
Di sisi lain, Dudung juga memberi apresiasi kepada Polres Indramayu yang langsung bergerak sejak awal kasus tersebut mencuat pada Senin (1/9/2025).
Polres Indramayu bahkan melakukan koordinasi dengan Polda Jabar dan Bareskrim Polri.
Penyelidikan mendalam pun dilakukan.
Hasilnya, kasus yang menghebohkan tersebut dapat dipecahkan hanya dalam waktu satu pekan saja.
Baca juga: 5 Muslihat Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu, Taktik Kambing Hitam hingga Jadi ABK
Kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, pada Senin (8/9/2025), setelah sempat kabur ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dudung menilai, hal tersebut menunjukkan keberhasilan polisi dalam melakukan identifikasi dan pengejaran, termasuk dalam mengungkap motif dan kronologi kejadian.
"Kecepatan penangkapan pelaku membuat masyarakat Indramayu merasa lebih tenang dan percaya terhadap aparat kepolisian," ujar dia.
Dudung menjelaskan ada banyak pasal yang bisa diterapkan untuk R dan P, seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.