Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Perumahan DPRD Jabar Rp 62-71 Juta, Wacana Rumah Dinas Kembali Mengemuka

Kompas.com, 11 September 2025, 11:46 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Anggaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jawa Barat kini menjadi sorotan publik.

Ketua DPRD Jabar menerima tunjangan Rp 71 juta per bulan, wakil ketua Rp 65 juta, sementara anggota dewan mendapat Rp 62 juta.

Sebetulnya, pada era kepemimpinan Agus Muhyiddin periode 1992-1997, anggota DPRD Jawa Barat pernah memiliki rumah dinas yang berlokasi di Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi.

Namun, sejak periode 2009-2014, aset itu tidak lagi ditempati dan kini difungsikan menjadi kantor serta tempat diklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jabar.

Baca juga: Take Home Pay DPRD Bandung Rp 40 Juta, Wakil Ketua: Banyak Kembali ke Warga, bahkan Malah Nombok

Lebih dari satu dekade, fasilitas itu sudah tidak ada lagi dan digantikan dengan tunjangan perumahan yang menarik perhatian masyarakat karena nilainya dinilai fantastis.

Aturan mengenai rumah dinas tertuang dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.

UU Nomor 22 Tahun 2003 mengatur bahwa anggota DPRD provinsi harus berdomisili di ibu kota provinsi.

Sementara itu, dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 disebutkan, jika pemerintah daerah tidak mampu menyediakan rumah dinas, anggota dewan diberi tunjangan dalam bentuk uang setiap bulan, terhitung sejak pengucapan sumpah.

Baca juga: Datangi Kemendagri, Wakil Ketua DPRD Jabar Serahkan Hasil Evaluasi Tunjangan Perumahan

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar, Dedi Mulyadi, menegaskan hingga kini belum ada rencana konkret untuk membangun rumah dinas untuk anggota dewan.

"Sampai sekarang, perencanaan APBD murni 2026 kami belum mencantumkan pembangunan rumah dinas atau rumah untuk DPRD," ujarnya saat dihubungi, Kamis (11/9/2025).

Meski demikian, kata ia, tidak menutup kemungkinan rencana itu bisa masuk dalam perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2026 jika hasil kajian menyatakan pembangunan rumah dinas lebih efisien dibanding tunjangan.

"Kalau kemudian nanti hasil dari evaluasi DPRD dengan Pemprov ada kajian dan visibilitas studinya, apakah memang dari aspek pembiayaan itu lebih efisien, ya mungkin kenapa tidak kami coba masukkan ke dalam perubahan RKPD 2026," kata Dedi.

Jika wacana ini kemudian berlanjut, tantangan pertama adalah menentukan lokasinya.

Mengingat, sesuai aturan, rumah dinas harus berada di ibu kota provinsi, yakni Kota Bandung.

Namun, saat ini lahan yang menjadi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung sangat terbatas.

Baca juga: Jadi Sorotan Masyarakat, DPRD Jabar Siap Evaluasi Tunjangan Perumahan Puluhan Juta Rupiah

Halaman:


Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau