Kemudian, jika ada penyedia yang terbukti mengurangi hak anak-anak, sanksi tegas akan dijatuhkan mulai dari administratif, pemutusan kerja sama sebagai mitra, hingga proses hukum pidana korupsi.
Menurutnya, kualitas dan kuantitas makanan tidak bisa ditawar.
Guru maupun siswa diperbolehkan melaporkan jika menemukan makanan yang tidak sesuai porsi atau standar gizi.
Ia juga mendorong setiap kabupaten dan kota di Jawa Barat membentuk lembaga aduan.
Lembaga ini akan menampung keluhan langsung dari sekolah sehingga pengawasan berjalan transparan.
Ke depan, Pemprov Jabar juga mengusulkan pembangunan dapur sekolah di lembaga pendidikan dengan jumlah siswa lebih dari 1.000 orang.
Dedi menilai langkah ini akan mempercepat proses distribusi makanan sekaligus melibatkan orang tua siswa sebagai relawan pengelola.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang