AP kini telah ditangkap polisi. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Karawang," kata Wildan.
Terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan, Polres Karawang akan menangani kasus ini secara serius dan profesional.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum, khususnya terhadap anak-anak, serta memastikan pelaku tindak pidana kekerasan seksual mendapat proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fiki.
Fiki mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun di tempat pendidikan, agar terhindar dari potensi tindak pidana serupa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang