Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi Dorong Bupati dan Wali Kota Buka Pos Pengaduan Warga di Rumah Dinas

Kompas.com, 5 Oktober 2025, 11:46 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengajak bupati dan wali kota di seluruh wilayah Jabar membuka pos layanan pengaduan masyarakat di rumah dinas masing-masing.

Inisiatif ini dianggap sebagai langkah nyata menghadirkan pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial yang dihadapi masyarakat.

"Kemudian yang berikutnya kita berharap para bupati dan wali kota melakukan hal yang sama sehingga rumah jabatan itu menjadi tempat mengadunya warga," ujar Dedi saat ditemui di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Minggu (5/10/2025).

Dedi menjelaskan bahwa ide pembukaan pos layanan pengaduan di rumah dinas berawal dari pengalaman pribadinya saat menerima keluhan masyarakat di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang.

Baca juga: Dedi Mulyadi Gerakkan ASN hingga Warga Sumbang Rp 1.000 Tiap Harinya untuk Bantu yang Membutuhkan

"Selama ini kan layanan pengaduan itu ada di rumah pribadi saya, di Lembur Pakuan. Dan tentunya ini sangat baik, itu menggunakan dana operasional dan dana pribadi gubernur," ucapnya.

Pos layanan pengaduan ini akan menangani tiga persoalan utama, yaitu kesehatan, pendidikan dan bantuan hukum.

Namun, Dedi menegaskan bahwa pos tersebut tidak akan melayani pengaduan terkait utang piutang.

"Satu, masalah orang sakit harus terlayani baik ketika biaya untuk berobatnya misalnya BPJS-nya belum terbayar. Atau butuh biaya selama di rumah sakit, butuh ongkos, atau butuh obat karena tidak tercover BPJS. Itu yang pertama," ungkap Dedi.

"Kedua, anak sekolah. Jangan sampai ada kejadiannya kayak di Bogor, orang nggak bisa sekolah gara-gara baju pramuka."

"Itu kan hal yang mudah banget, cuma Rp 300 ribu. Ketiga, layanan hukum. Kalau layanan hukum kan memang pengacaranya sudah stand by," tambahnya.

Baca juga: Menteri P2MI dan Dedi Mulyadi Mau Latih PMI Jabar jadi Tenaga Terampil, Bukan Hanya ART

Dedi juga mengajak aparatur sipil negara (ASN) dan pihak lainnya berkontribusi membantu masyarakat yang mengalami kesulitan melalui program Gerakan Rereongan Poe Ibu, yaitu gerakan menyisihkan Rp 1.000 per hari.

Ia menekankan bahwa program ini bersifat sukarela, bukan pungutan wajib.

"Pengelolaan dana bantuan sosial ini dilakukan secara internal melalui bendahara kas di setiap instansi. Dana yang terkumpul berasal dari sumbangan sukarela ASN, bukan pungutan wajib," ujarnya.

Mantan Bupati Purwakarta itu mencontohkan praktik serupa yang diterapkan di desanya, di mana RT dan RW memiliki kas gotong royong untuk membantu warga yang kesulitan.

"Di tempat saya, setiap malam ronda itu mungut seribu rupiah. Itu dikumpulin dan tidak menjadi problem bagi masyarakat di sana," katanya.

Dedi menambahkan bahwa mulai Senin (6/10/2025), pos layanan pengaduan di Gedung Sate akan resmi dibuka untuk umum.

Baca juga: Kecelakaan Truk Tambang Bogor: Dedi Mulyadi Beri Kompensasi, Warga Minta Konsistensi

Layanan ini akan tersedia setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB.

"Besok itu dibukanya setiap Senin sampai Jumat, dari jam tujuh pagi sampai sore jam empat. Yang dilayani hanya tiga problem saja, yaitu orang sakit, anak sekolah, dan layanan hukum. Kalau urusan lain seperti utang ke bank emok, itu enggak dilayani," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau