BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengajak bupati dan wali kota di seluruh wilayah Jabar membuka pos layanan pengaduan masyarakat di rumah dinas masing-masing.
Inisiatif ini dianggap sebagai langkah nyata menghadirkan pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial yang dihadapi masyarakat.
"Kemudian yang berikutnya kita berharap para bupati dan wali kota melakukan hal yang sama sehingga rumah jabatan itu menjadi tempat mengadunya warga," ujar Dedi saat ditemui di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Minggu (5/10/2025).
Dedi menjelaskan bahwa ide pembukaan pos layanan pengaduan di rumah dinas berawal dari pengalaman pribadinya saat menerima keluhan masyarakat di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang.
Baca juga: Dedi Mulyadi Gerakkan ASN hingga Warga Sumbang Rp 1.000 Tiap Harinya untuk Bantu yang Membutuhkan
"Selama ini kan layanan pengaduan itu ada di rumah pribadi saya, di Lembur Pakuan. Dan tentunya ini sangat baik, itu menggunakan dana operasional dan dana pribadi gubernur," ucapnya.
Pos layanan pengaduan ini akan menangani tiga persoalan utama, yaitu kesehatan, pendidikan dan bantuan hukum.
Namun, Dedi menegaskan bahwa pos tersebut tidak akan melayani pengaduan terkait utang piutang.
"Satu, masalah orang sakit harus terlayani baik ketika biaya untuk berobatnya misalnya BPJS-nya belum terbayar. Atau butuh biaya selama di rumah sakit, butuh ongkos, atau butuh obat karena tidak tercover BPJS. Itu yang pertama," ungkap Dedi.
"Kedua, anak sekolah. Jangan sampai ada kejadiannya kayak di Bogor, orang nggak bisa sekolah gara-gara baju pramuka."
"Itu kan hal yang mudah banget, cuma Rp 300 ribu. Ketiga, layanan hukum. Kalau layanan hukum kan memang pengacaranya sudah stand by," tambahnya.
Baca juga: Menteri P2MI dan Dedi Mulyadi Mau Latih PMI Jabar jadi Tenaga Terampil, Bukan Hanya ART
Dedi juga mengajak aparatur sipil negara (ASN) dan pihak lainnya berkontribusi membantu masyarakat yang mengalami kesulitan melalui program Gerakan Rereongan Poe Ibu, yaitu gerakan menyisihkan Rp 1.000 per hari.
Ia menekankan bahwa program ini bersifat sukarela, bukan pungutan wajib.
"Pengelolaan dana bantuan sosial ini dilakukan secara internal melalui bendahara kas di setiap instansi. Dana yang terkumpul berasal dari sumbangan sukarela ASN, bukan pungutan wajib," ujarnya.
Mantan Bupati Purwakarta itu mencontohkan praktik serupa yang diterapkan di desanya, di mana RT dan RW memiliki kas gotong royong untuk membantu warga yang kesulitan.
"Di tempat saya, setiap malam ronda itu mungut seribu rupiah. Itu dikumpulin dan tidak menjadi problem bagi masyarakat di sana," katanya.
Dedi menambahkan bahwa mulai Senin (6/10/2025), pos layanan pengaduan di Gedung Sate akan resmi dibuka untuk umum.
Baca juga: Kecelakaan Truk Tambang Bogor: Dedi Mulyadi Beri Kompensasi, Warga Minta Konsistensi
Layanan ini akan tersedia setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB.
"Besok itu dibukanya setiap Senin sampai Jumat, dari jam tujuh pagi sampai sore jam empat. Yang dilayani hanya tiga problem saja, yaitu orang sakit, anak sekolah, dan layanan hukum. Kalau urusan lain seperti utang ke bank emok, itu enggak dilayani," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang