BOGOR, KOMPAS.com - Tragedi ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan puluhan orang, disorot berbagai pihak.
Kasus ini mengungkapkan masalah serius dalam tata kelola pembangunan lembaga sosial-keagamaan di Indonesia.
Berdasarkan data nasional, dari total 42.433 Ponpes di seluruh Indonesia, hanya 50 Ponpes yang tercatat mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga: Tragedi Ponpes Al Khoziny, AHY Dukung Pembentukan Satgas Penataan Pesantren
Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Bogor, yang merupakan daerah dengan jumlah pesantren terbanyak di Jawa Barat.
Dari total 1.499 pondok pesantren di Kabupaten Bogor, hanya 39 yang memiliki atau telah mengajukan izin PBG.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menyatakan, sebagian besar pesantren di wilayahnya masih beroperasi tanpa PBG dan belum pernah mengajukan izin tersebut.
“Untuk Kabupaten Bogor, saat ini sebagian besar memang masih banyak pondok pesantren yang belum mengajukan PBG,” kata Eko kepada Kompas.com di Cibinong, Rabu (8/10/2025).
Eko menjelaskan, berdasarkan data administrasi DPKPP dari tahun 2012 hingga 2025, hanya 39 pesantren yang tercatat mengajukan PBG.
Baca juga: Evaluasi Bangunan Pesantren, Kanwil Kemenag Jatim Tunggu Instruksi Pusat
Hingga kini, tidak ada pengajuan baru dari lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
“Untuk permohonan yang sedang mengajukan berdasarkan data administrasi saat ini belum ada yang mengajukan kembali,” ujarnya.
Rendahnya angka kepemilikan PBG di kalangan pesantren menjadi perhatian serius, mengingat banyak bangunan yang digunakan sebagai asrama santri dan ruang belajar.
Izin PBG sangat penting untuk memastikan bangunan aman, kuat, dan laik fungsi, agar tidak membahayakan penghuninya, terutama bagi pesantren yang memiliki asrama dan bangunan bertingkat.
Eko menambahkan, DPKPP memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan yang secara rutin melakukan pengawasan lapangan terhadap bangunan berizin maupun tanpa izin, termasuk pondok pesantren.
Setiap kecamatan memiliki pengawas lapangan yang ditugaskan UPT untuk memantau kondisi fisik bangunan di wilayah kerjanya.
Apabila ditemukan pesantren yang belum memiliki izin bangunan, pengawas akan melayangkan surat teguran kepada pengelola agar segera mengurus perizinan.