Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 1.499 Pesantren di Bogor Baru 39 yang Kantongi Izin PBG

Kompas.com, 8 Oktober 2025, 16:52 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Tragedi ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan puluhan orang, disorot berbagai pihak.

Kasus ini mengungkapkan masalah serius dalam tata kelola pembangunan lembaga sosial-keagamaan di Indonesia.

Berdasarkan data nasional, dari total 42.433 Ponpes di seluruh Indonesia, hanya 50 Ponpes yang tercatat mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca juga: Tragedi Ponpes Al Khoziny, AHY Dukung Pembentukan Satgas Penataan Pesantren

Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Bogor, yang merupakan daerah dengan jumlah pesantren terbanyak di Jawa Barat.

Dari total 1.499 pondok pesantren di Kabupaten Bogor, hanya 39 yang memiliki atau telah mengajukan izin PBG.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menyatakan, sebagian besar pesantren di wilayahnya masih beroperasi tanpa PBG dan belum pernah mengajukan izin tersebut.

“Untuk Kabupaten Bogor, saat ini sebagian besar memang masih banyak pondok pesantren yang belum mengajukan PBG,” kata Eko kepada Kompas.com di Cibinong, Rabu (8/10/2025).

Eko menjelaskan, berdasarkan data administrasi DPKPP dari tahun 2012 hingga 2025, hanya 39 pesantren yang tercatat mengajukan PBG.

Baca juga: Evaluasi Bangunan Pesantren, Kanwil Kemenag Jatim Tunggu Instruksi Pusat

Hingga kini, tidak ada pengajuan baru dari lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

“Untuk permohonan yang sedang mengajukan berdasarkan data administrasi saat ini belum ada yang mengajukan kembali,” ujarnya.

Rendahnya angka kepemilikan PBG di kalangan pesantren menjadi perhatian serius, mengingat banyak bangunan yang digunakan sebagai asrama santri dan ruang belajar.

Izin PBG sangat penting untuk memastikan bangunan aman, kuat, dan laik fungsi, agar tidak membahayakan penghuninya, terutama bagi pesantren yang memiliki asrama dan bangunan bertingkat.

Eko menambahkan, DPKPP memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan yang secara rutin melakukan pengawasan lapangan terhadap bangunan berizin maupun tanpa izin, termasuk pondok pesantren.

Setiap kecamatan memiliki pengawas lapangan yang ditugaskan UPT untuk memantau kondisi fisik bangunan di wilayah kerjanya.

Apabila ditemukan pesantren yang belum memiliki izin bangunan, pengawas akan melayangkan surat teguran kepada pengelola agar segera mengurus perizinan.

Tim Profesi Ahli (TPA) dari DPKPP kemudian akan melakukan pemeriksaan teknis yang mencakup aspek keamanan, arsitektur, dan struktur bangunan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

“Ini agar tidak terjadi bahaya bangunan roboh atau bencana pada penggunanya setelah itu diwajibkan bagi pemilik bangunan (pesantren) mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” ungkapnya.

Bentuk Tim Ahli Bangunan Bersertifikat

Sebagai tindak lanjut, Eko mengungkapkan, DPKPP akan membentuk tim teknis tenaga ahli bangunan bersertifikat untuk membantu pondok pesantren melengkapi persyaratan teknis pengajuan PBG.

“Dengan memperhatikan banyaknya pesantren yang bangunannya tidak memperhatikan konstruksi, kami akan membentuk tim ahli bangunan yang bersertifikat dan dibiayai APBD,” ujar Eko.

Tim tersebut akan bertugas mendampingi pesantren dalam penyusunan dokumen teknis, termasuk penilaian kekuatan dan keamanan struktur bangunan sebelum dinilai oleh Tim Profesi Ahli.

Diharapkan langkah ini dapat mempercepat proses legalisasi bangunan pesantren sekaligus meningkatkan standar keselamatan konstruksi di lembaga pendidikan keagamaan.

Pemkab Bogor berkomitmen untuk memastikan seluruh bangunan pesantren di Kabupaten Bogor aman dan memenuhi ketentuan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

"Bahwa dengan melihat bangunan Pondok Pesantren yang ada untuk memperoleh kepastian bangunan laik atau tidaknya, DPKPP akan menyegerakan tim ahli bangunan yang bersertifikat untuk mengecek dan mengkaji kekuatan bangunan pondok pesantren yang tersebar di Kabupaten Bogor sebagai bahan memperoleh PBG," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau