Tim Profesi Ahli (TPA) dari DPKPP kemudian akan melakukan pemeriksaan teknis yang mencakup aspek keamanan, arsitektur, dan struktur bangunan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
“Ini agar tidak terjadi bahaya bangunan roboh atau bencana pada penggunanya setelah itu diwajibkan bagi pemilik bangunan (pesantren) mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Eko mengungkapkan, DPKPP akan membentuk tim teknis tenaga ahli bangunan bersertifikat untuk membantu pondok pesantren melengkapi persyaratan teknis pengajuan PBG.
“Dengan memperhatikan banyaknya pesantren yang bangunannya tidak memperhatikan konstruksi, kami akan membentuk tim ahli bangunan yang bersertifikat dan dibiayai APBD,” ujar Eko.
Tim tersebut akan bertugas mendampingi pesantren dalam penyusunan dokumen teknis, termasuk penilaian kekuatan dan keamanan struktur bangunan sebelum dinilai oleh Tim Profesi Ahli.
Diharapkan langkah ini dapat mempercepat proses legalisasi bangunan pesantren sekaligus meningkatkan standar keselamatan konstruksi di lembaga pendidikan keagamaan.
Pemkab Bogor berkomitmen untuk memastikan seluruh bangunan pesantren di Kabupaten Bogor aman dan memenuhi ketentuan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
"Bahwa dengan melihat bangunan Pondok Pesantren yang ada untuk memperoleh kepastian bangunan laik atau tidaknya, DPKPP akan menyegerakan tim ahli bangunan yang bersertifikat untuk mengecek dan mengkaji kekuatan bangunan pondok pesantren yang tersebar di Kabupaten Bogor sebagai bahan memperoleh PBG," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang