Dari hasil membobol kantor KSP, para pelaku mencuri 67 handphone berbagai merek serta 5 buah laptop.
Hasil pencurian itu dijual oleh pelaku Tedi ke daerah Lampung kepada pelaku Supriyono dengan harga Rp 35.000.000.
"Jadi, sisa uang penjualan tersangka Alan diberikan Rp 10.000.000 dan Tedi Rp 25.000.000. Saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandung," ungkap dia.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal yang berbeda, yakni Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Kemudian, kepada para penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang