BANDUNG, KOMPAS.com - Polresta Bandung membuka peluang berkembangnya penyidikan kasus perusakan kebun teh di Pangalengan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indikasi aliran dana yang mengarah ke berbagai usaha lain diduga terkait hasil pengelolaan lahan yang dirusak.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, temuan sementara menunjukkan adanya perluasan manfaat ekonomi dari aktivitas perusakan kebun teh tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan nanti akan berkembang ke TPPU-nya, tindak pidana pencucian uang. Ini akan kami terus dalami dan kami kejar," ujarnya saat ditemui di Mapolresta Bandung, Kamis (11/12/2025).
Menurut Aldi, rangkaian aktivitas itu telah berlangsung selama beberapa tahun.
Hal tersebut membuka potensi terjadinya pengaburan asal-usul uang.
"Karena sudah beberapa tahun, bisa saja berkembang ke pencucian uang. Hasil dari perusakan kebun teh, dari penanaman itu, kan uangnya akhirnya bercabang-cabang untuk usaha lain. Ini akan kami dalami terkait TPPU-nya," kata dia.
Selain fokus pada dugaan TPPU, polisi juga tengah menelusuri laporan polisi lain yang berkaitan dengan kasus serupa.
Aldi menyebut terdapat proses pendalaman yang saat ini tengah berjalan.
"Ada LP lain yang masih kami dalami. Kemungkinan akan naik ke penyidikan sehingga mungkin akan ada tersangka lain," ujarnya.
Aldi menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar para pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang mendanai dan mengarahkan aksi tersebut.
Baca juga: Investigasi Kasus Perusakan Teh Pangalengan, Donatur Lain Ditemukan
"Intinya kami Polresta Bandung tidak ragu-ragu, kami tegas. Bukan hanya kepada para pekerja, tapi juga kepada donaturnya. Aktornya sudah kami tahan, inisial AB," tuturnya.
Kemungkinan adanya aktor lain di lokasi berbeda juga masih terbuka.
"Kalaupun ada aktor lain di TKP lain, ini masih didalami, masih dilakukan pemeriksaan. Ketika alat bukti terpenuhi, pasti akan ditahan juga," ujar Aldi.
Untuk saat ini, para tersangka dijerat Pasal 170 dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meski demikian, polisi masih melanjutkan pengumpulan alat bukti sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ancaman hukuman.
"Konsep hukumnya sudah kami bangun semua, nanti akan kami rilis kembali," ujarnya.
Aldi menyampaikan bahwa dalam waktu dekat sekitar 15 orang akan ditetapkan sebagai tersangka dari laporan lain yang berkaitan dengan perusakan lahan di Pangalengan.
"Tetap akan kami kejar aktornya," katanya.
Polisi juga memastikan bahwa penyidikan terhadap para donatur terus berjalan.
"Dari hasil penyelidikan ini, di Pangalengan ada beberapa donatur yang sedang kami sidik. Kami pastikan ini akan sampai ke donaturnya sampai kepada bandarnya," ujar Aldi.
Sebelumnya, upaya pengalihan lahan kebun teh menjadi sayuran kembali terjadi di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Bahkan, video aksi demonstrasi sejumlah pekerja perkebunan teh tersebut sempat viral di media sosial Instagram, beberapa waktu lalu.
Peristiwa tersebut bukan kali pertama terjadi, sebelumnya pada 22 April 2025 lalu, sejumlah pekerja perkebunan teh melakukan aksi serupa.
Video aksi protes para pekerja kebun teh itu tidak hanya menjadi sorotan warganet, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun telah mengunggah video di Instagram pribadinya terkait hal itu.
Diketahui, aksi demonstrasi itu dilakukan oleh Serikat Pekerja Perkebunan Teh Korwil Cinyiruan dan Kertasari.
Mereka sepakat menolak upaya pengalihan itu, kemudian melakukan unjuk rasa di pabrik teh Malabar untuk menuntut proteksi dari PTPN dan upaya tegas dalam menghentikan penyerobotan kebun teh.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang