KOMPAS.com - Sepasang kekasih berinisial RTM (31) dan PVT (30) yang tinggal di Cibinong, Kabupaten Bogor ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, mereka terbukti membuat konten video porno untuk meraup keuntungan ekonomi.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pasangan kekasih itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman pidananya 12 tahun penjara," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Erdi Chaniago di Kantor Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (19/3/2021)
Baca juga: Sepasang Kekasih di Bogor Bikin 26 Video Porno, Raup Puluhan Juta Rupiah
Terungkapnya kasus tersebut, kata Erdi, berawal dari sebuah video porno yang dibuat tersangka viral di media sosial.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tak lama kemudian, kedua pelaku diamankan di tempat kosnya yang berada di Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Mereka sepasang kekasih, hidup dalam satu rumah," ucap Erdi.