KOMPAS.com - Tiga petinggi Sunda Empire, yakni Ki Ageng Ranggasasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum, tak lagi dipenjara. Ketiganya mendapat asimilasi.
Program asimilasi ini diberikan untuk mencegah merebaknya Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Ki Ageng Ranggasasana dan Nasri Banks ditahan di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan Raden Ratna Ningrum sempat mendekam di Rumah Tahanan Perempuan, Bandung.
Baca juga: Dapat Asimilasi, Para Petinggi Sunda Empire Bebas dari Penjara
Kepala Lapas Banceuy Tri Saptono menegaskan, Rangga dan Nasri bukan bebas murni, melainkan mendapat asimilasi.
"Dua orang petinggi Sunda Empire bukan bebas tetapi melaksanakan asimilasi rumah," ujarnya, Senin (26/4/2021).
Asimilasi diberikan sejak tanggal 19 April 2021.
"Lamanya sampai SK pembebasan bersyaratnya turun sesuai waktu 2/3 masa pidana dan tidak melanggar tata tertib," tuturnya.
Tri mengatakan, Pembebasan bersayarat (PB) keduanya paling cepat dilakukan pada tanggal 29 Mei 2021.
Baca juga: Senyum Mengembang di Wajah Isma, Dia dan Bayinya Akhirnya Bebas dari Penjara