Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith ke Polda Jabar

Kompas.com - 06/01/2022, 12:15 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Polda Jabar kembali menerima pelimpahan berkas perkara laporan polisi dengan terlapor Bahar bin Smith. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara.

"Bahwa pada hari ini kita sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara diduga dilakukan oleh saudara BS,yang saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis (6/1/2022).

Tompo mengatakan bahwa berkas laporan ini diterima Polda Jabar pada Kamis, 6 Januari 2022. Adapun pertimbangan pelimpahan berkas ini lantaran lokasi kejadian perkara berada di wilayah Polda Jabar.

Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Bahar Bin Smith Ucapkan Demokrasi Sudah Mati, Polisi: Tidak Ada Kaitannya

"Yang menjadi pertimbangan alasan yuridis pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Jabar," ucapnya.

Adapun kelengkapan berkas yang diterima Polda Jabar dari pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ini yakni berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor, dan BAP lima orang ahli.

"Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan, dan akuntabel," kata Tompo.

Seperti diketahui, Bahar saat ini telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Kasus berita bohong ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, saat itu Bahar sedang melakukan ceramah.

Rekaman video tersebut diunggah dan disebar tersangka TR ke akun YouTube.

Baca juga: Proses Penetapan Tersangka Bahar bin Smith Dinilai Terlalu Cepat, Ini Kata Polisi

Bahar sendiri telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 3 Januari 2022, setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang 9 jam. Polisi menetapkan tersangka dan menahan Bahar bin Smith di Mapolda Jabar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com