Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Tangani 2 Laporan Perkara Bahar bin Smith, Salah Satunya Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Kompas.com - 07/01/2022, 17:42 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jabar menerima dua laporan polisi dengan terlapor Bahar Bin Smith.

Adapun salah satu dari laporan itu, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima dua laporan berbeda terkait Bahar.

Baca juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith ke Polda Jabar

"Kita sekarang ini menangani kasus saudara BS dalam dua perkara," kata Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (7/1/2022).

Tompo mengatakan, laporan pertama adalah perkara yang dilaporkan TNA pada tanggal 17 Desember 2021.

Adapun laporan itu terkait rekaman video ceramah Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung pada tanggal 11 Desember.

Baca juga: Proses Penetapan Tersangka Bahar bin Smith Dinilai Terlalu Cepat, Ini Kata Polisi

Pada laporan ini, penyidik Polda Jabar telah menetapkan Bahar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong pada 3 Januari 2022 lalu.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Bahar selama 9 jam.

Sedangkan laporan kedua, merupakan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap penjabat negara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polda Jabar pada tanggal 6 Januari 2022.

Alasan pelimpahan ini dilakukan lantaran lokasi perkara itu berada di wilayah hukum Polda Jabar.

Adapun pelapor ada dua orang yaitu HS dan AW yang melapor pada tanggal 7 Desember 2021.

"Perkara tersebut merupakan laporan dari saudara HS tertanggal 7 Desember 2021," ucapnya.

Saat ini, Polda Jabar masih menindaklanjuti pelimpahan kasus tersebut dengan membuat penyelidikan lanjutan.

"Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Tompo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejari Purwakarta Sita Mobil Mewah, Barang Bukti Dugaan Gratifikasi ASN

Kejari Purwakarta Sita Mobil Mewah, Barang Bukti Dugaan Gratifikasi ASN

Bandung
Isi Percakapan Anak Sulung dengan Yanti, 20 Menit Sebelum Dimutilasi Suaminya di Ciamis

Isi Percakapan Anak Sulung dengan Yanti, 20 Menit Sebelum Dimutilasi Suaminya di Ciamis

Bandung
Kronologi Terungkapnya Kasus Istri Ternyata Laki-laki di Cianjur

Kronologi Terungkapnya Kasus Istri Ternyata Laki-laki di Cianjur

Bandung
Diperiksa Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Banyak Diam

Diperiksa Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Banyak Diam

Bandung
Tutup Pabrik di Purwakarta, Bata PHK 275 Karyawan

Tutup Pabrik di Purwakarta, Bata PHK 275 Karyawan

Bandung
Kasus Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur, 'Pengantin Wanita' Mengaku Bernama Adinda Kanza

Kasus Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur, "Pengantin Wanita" Mengaku Bernama Adinda Kanza

Bandung
Diduga Ngantuk, Pejabat Disdik Jabar Tabrak Stum Perbaikan Tol Cipali

Diduga Ngantuk, Pejabat Disdik Jabar Tabrak Stum Perbaikan Tol Cipali

Bandung
Keroyok Orang dengan Sajam di Cicalengka, Anggota Moonraker Ditangkap

Keroyok Orang dengan Sajam di Cicalengka, Anggota Moonraker Ditangkap

Bandung
Usai Memutilasi Istri, Suami di Ciamis Sempat Serang Babinsa dan Kades

Usai Memutilasi Istri, Suami di Ciamis Sempat Serang Babinsa dan Kades

Bandung
WNI asal Cirebon Diduga Tewas Ditusuk di Daegu Korea Selatan

WNI asal Cirebon Diduga Tewas Ditusuk di Daegu Korea Selatan

Bandung
Pemprov Jabar Awasi Bata Penuhi Hak Ratusan Pekerja yang Di-PHK

Pemprov Jabar Awasi Bata Penuhi Hak Ratusan Pekerja yang Di-PHK

Bandung
Saat Jambret Telan Gelang Emas 2,3 Gram gara-gara Panik Tertangkap...

Saat Jambret Telan Gelang Emas 2,3 Gram gara-gara Panik Tertangkap...

Bandung
Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur Berujung Damai, Apa Alasannya?

Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur Berujung Damai, Apa Alasannya?

Bandung
Pria di Sukabumi Bunuh Waria karena Dipaksa Hubungan Badan

Pria di Sukabumi Bunuh Waria karena Dipaksa Hubungan Badan

Bandung
159 Warga Purwakarta Diduga Keracunan, Korban Cium Bau dari Daging Hidangan Hajatan

159 Warga Purwakarta Diduga Keracunan, Korban Cium Bau dari Daging Hidangan Hajatan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com