Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 5 Gangster yang Bacok Pemuda di Bogor hingga Tewas

Kompas.com - 02/02/2022, 18:14 WIB
Afdhalul Ikhsan,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima anggota gangster yang menewaskan seorang pemuda di warung makan Tenda Cinus, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kelima pelaku tersebut berinisial UJ (19), BJ (21), FI (25), MR (20), dan RD (17).

Sementara itu, polisi juga masih memburu anggota lain yang berperan sebagai pengendara atau joki yang menyiapkan peralatan senjata tajam.

Baca juga: Polisi Buru Otak Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Bogor

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa kelima tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda, di antaranya di Bandung dan Jakarta pada Jumat (28/1/2022) atau lima hari pasca penyerangan.

"Kelima orang ini melakukan penyerangan yang mengakibatkan pemuda berinisial RM (20) meninggal dunia di dekat Tenda Cinus yang berada di depan RSUD Cibinong, pada Minggu (23/1/2022) lalu," kata Iman saat konferensi pers di Cibinong, Rabu (2/2/2022).

Iman mengungkapkan bahwa motif penyerangan yang dilakukan tersebut ialah balas dendam, yang ternyata salah sasaran.

Baca juga: Pelaku Penimbunan Solar Bersubsidi Ditangkap di Bogor, Raup Keuntungan Per Hari Rp 50 Juta

Kelima orang gangster ini menamai kelompok mereka sebagai KDSO (Karadenan Street Oey) dan RDF (Rumah Delasa Family).

"Sebelumnya mereka diserang oleh geng TOM (Tim Ogah Mundur). Latar belakang itulah yang dijadikan alasan balas dendam untuk menyerang sekelompok pemuda yang saat itu sedang nongkrong makan di Tenda Cinus itu. Mereka duga itu geng TOM," kata Iman.

Akibat penyerangan itu, satu pemuda berinisial RM (20) tewas akibat luka sabetan celurit yang cukup parah hingga menyebabkan pendarahan hebat.

Korban sebelumnya sempat dilarikan ke RSUD Cikaret, namun akibat luka yang cukup parah nyawanya pun tidak tertolong.

Dari kelima tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan, sejumlah pakaian yang sudah berlumuran darah, tiga ponsel beserta satu golok dan tiga celurit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan Pasal 358 KUHP.

"Hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun." jelas Iman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com