Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak dari Korban Herry Wirawan Akan Dirawat Pemprov Jabar, Ini Kata Ridwan Kamil

Kompas.com - 15/02/2022, 19:43 WIB
Dendi Ramdhani,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil akan menyiapkan skema bantuan dan perlindungan bagi para korban tindak asusila yang dilakukan Herry Wirawan.

Bantuan itu termasuk bagi anak dari korban Herry Wirawan.

Hal itu dikatakan Ridwan menyikapi keputusan hukum soal nasib para korban kekerasan seksual Herry.

Emil, sapaan akrabnya, mengatakan bantuan terhadap korban harus menjadi prioritas untuk menjamin masa depannya serta mengikis rasa trauma.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil: Kalau Bisa Tuntutan Jaksa Dipenuhi

"Pada dasarnya Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jabar punya program perlindungan untuk anak yang ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB). Masa depan anak ini harus diselamatkan, jadi sudah disiapkan semua perlindungan, bantuan, sehingga mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya berkeluarga," ucap Emil di Bandung, Selasa (15/2/2022).

"Kita akan antar supaya dalam perjalanannya mereka tidak memiliki trauma yang akhirnya tidak menjadikan mereka manusia seutuhnya," tambahnya.

Baca juga: Putusan Hakim, Anak dari Korban Herry Wirawan Dirawat Pemprov Jabar

Emil pun menyerahkan teknis bantuan untuk para korban kepada DP3AKB Jabar yang sejak awal kasus ikut mendapingi korban.

"Teknisnya nanti dikabari apakah beasiswanya, kesehariannya, nanti diatur oleh DP3AKB," jelasnya.

Sebelumnya, Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa terhadap 13 santriwatinya, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Sidang pada Selasa (15/2/2022) itu digelar secara terbuka.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi, guru pesantren itu divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sidang pada Selasa (15/2/2022) itu digelar secara terbuka.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi, guru pesantren itu divonis hukuman penjara seumur hidup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com