BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menitipkan perawatan anak dari korban pemerkosaan Herry Wirawan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan terhadap terdakwa Herry Wirawan di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).
"Menetapkan, 9 orang anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat, dengan dilakukan evaluasi secara berkala," ujar hakim.
Baca juga: Tanggapan Jaksa soal Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan
Meski demikian, menurut majelis hakim, apabila para korban sudah siap mental untuk mengasuh anak-anaknya, maka anak tersebut akan dikembalikan kepada para korban.
"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa menerima mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada anak korban masing-masing," kata hakim.
Baca juga: Tanggapan Herry Wirawan Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Menurut hakim, Herry terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
Hakim mengatakan, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Pemerintah Bayar Restitusi ke Korban Tunggu Putusan Inkrah
Namun, sebaliknya terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.
Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu. Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban perkosaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.