BANDUNG, KOMPAS com - Hakim tak mengabulkan pembubaran, pembekuan, dan pelelangan Yayasan yang dikelola Herry Wirawan. Hakim menilai gugatan tersebut perlu mendapat keputusan secara keperdataan.
Majelis Hakim berpendapat bahwa Yayasan yang dikelola Herry ini yayasan berbadan hukum karenanya pendirian dan pembubaran mengacu pada undang-undang yayasan.
"Oleh karena berbadan hukum, maka pendirian dan pembubaran mengacu pada undang-undang yayasan," ujar Majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Tanggapan Jaksa soal Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan
Hakim juga menyatakan bahwa yayasan Herry perlu dilakukan pemeriksaan secara keperdataan di Pengadilan Negeri. Begitupun dengan pembekuan dan pencabutan yayasan, yang perlu adanya gugatan secara perdata.
Terkait perampasan harta serta aset yayasan, ini berkaitan dengan yayasan, sehingga apabila mau dilelang untuk biaya restitusi para korban, hal ini perlu adanya putusan dari pengadilan
"Majelis hakim berpendapat tidak bisa disita karena berkaitan dengan yayasan. Lelang apabila dilakukan pembubaran harus berdasarkan putusan pengadilan," tutur hakim.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim.
Menurutnya, ada beberapa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak dikabulkan hakim salah satunya terkait yayasan yang dikelola terdakwa.
"Salah satunya tentang Yayasan. Dituntutan kami sebelumnya, memang Yayasan diajukan dalam dakwaan kami, tapi kami menganggap sesuai ketentuan pasal 39 KUHP, bahwa Yayasan itu sama dengan instrumen untuk melakukan kejahatan, yang menjadi alat kejahatan makanya kami ajukan untuk dirampas dan dilelang untuk kepentingan anak-anak korban," ucap Asep usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).
Menurut Asep, Majelis Hakim meminta agar gugatan terhadap yayasan tersebut dapat menggunakan mekanisme hukum perdata.
"Saya menganggap bahwa hakim tadi agar gugatan pembubaran Yayasan itu menggunakan mekanisme perdata, itu akan kami pertimbangkan. Jadi ada beberapa hal yang harus kami pelajari kembali untuk menentukan sikap kami," ucapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa herry dengan hukuman mati, dan meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri hingga mengumumkan identitas terdakwa.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp 500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.
Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, Yayasan Manarul Huda, serta merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan terdakwa yang sudah disita atau pun yang belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.
"Selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi serta kelangsungan hidup mereka (korban). Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa dilelang hasilnya diserahkan ke negara seque jawa barat untuk keberlangsungan hidup koeban dan anak anaknya," ucap Kajati Jabar Asep N Mulyana.