Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran Yayasan Herry Wirawan Ditolak Hakim, Ini Tanggapan Jaksa

Kompas.com - 15/02/2022, 17:31 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Hakim tak mengabulkan pembubaran, pembekuan, dan pelelangan Yayasan yang dikelola Herry Wirawan. Hakim menilai gugatan tersebut perlu mendapat keputusan secara keperdataan.

Majelis Hakim berpendapat bahwa Yayasan yang dikelola Herry ini yayasan berbadan hukum karenanya pendirian dan pembubaran mengacu pada undang-undang yayasan.

"Oleh karena berbadan hukum, maka pendirian dan pembubaran mengacu pada undang-undang yayasan," ujar Majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Tanggapan Jaksa soal Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan

Hakim juga menyatakan bahwa yayasan Herry perlu dilakukan pemeriksaan secara keperdataan di Pengadilan Negeri. Begitupun dengan pembekuan dan pencabutan yayasan, yang perlu adanya gugatan secara perdata.

Terkait perampasan harta serta aset yayasan, ini berkaitan dengan yayasan, sehingga apabila mau dilelang untuk biaya restitusi para korban, hal ini perlu adanya putusan dari pengadilan

"Majelis hakim berpendapat tidak bisa disita karena berkaitan dengan yayasan. Lelang apabila dilakukan pembubaran harus berdasarkan putusan pengadilan," tutur hakim.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim.

Menurutnya, ada beberapa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak dikabulkan hakim salah satunya terkait yayasan yang dikelola terdakwa.

"Salah satunya tentang Yayasan. Dituntutan kami sebelumnya, memang Yayasan diajukan dalam dakwaan kami, tapi kami menganggap sesuai ketentuan pasal 39 KUHP, bahwa Yayasan itu sama dengan instrumen untuk melakukan kejahatan, yang menjadi alat kejahatan makanya kami ajukan untuk dirampas dan dilelang untuk kepentingan anak-anak korban," ucap Asep usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).

Menurut Asep, Majelis Hakim meminta agar gugatan terhadap yayasan tersebut dapat menggunakan mekanisme hukum perdata.

"Saya menganggap bahwa hakim tadi agar gugatan pembubaran Yayasan itu menggunakan mekanisme perdata, itu akan kami pertimbangkan. Jadi ada beberapa hal yang harus kami pelajari kembali untuk menentukan sikap kami," ucapnya.

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.

Seperti diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa herry dengan hukuman mati, dan meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri hingga mengumumkan identitas terdakwa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp 500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, Yayasan Manarul Huda, serta merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan terdakwa yang sudah disita atau pun yang belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.

"Selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi serta kelangsungan hidup mereka (korban). Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa dilelang hasilnya diserahkan ke negara seque jawa barat untuk keberlangsungan hidup koeban dan anak anaknya," ucap Kajati Jabar Asep N Mulyana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com