Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Mobil Kijang Diamuk Massa di Bandung, Polisi: Pengemudi Konsumsi Obat Penenang Merlopam

Kompas.com - 05/03/2022, 14:46 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil mengamankan pengendara mobil Kijang berwarna hitam yang sempat viral di media sosial, Jumat (4/3/2022).

"Kemarin sudah diamankan siang sama kepolisian, sebelum 1x24 jam," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/3/2022).

Hasil penyelidikan, kata Kusworo, pengendara sempat cekcok dengan sang Istri, sehingga menyebabkan yang bersangkutan emosi.

Karena emosi yang tak terkendali, Kusworo menyebut pengendara mengonsumsi obat penenang jenis Merlopam.

Baca juga: Viral Video Mobil Kijang Jadi Bulan-bulanan Massa di Bandung, Sebelumnya Tabrakan dengan Angkot

"Jadi paginya sebelum kecelakaan, memang yang bersangkutan sedang ribut bertengkar dengan istrinya. Dan ada arah kecenderungan untuk bercerai," kata Kusworo.

"Mungkin yang bersangkutan dalam kondisi emosi yang tidak stabil, dan mengonsumsi obat penenang. Sehingga mengakibatkan kecelakaan itu," sambungnya.

Akibat mengonsumsi obat penenang, Kusworo menuturkan, kondisi pengendara menjadi lemah, sehingga terjadi tabrakan dengan angkot di TKP pertama di Desa Cipatik, Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

"Yang jelas paginya bertengkar dengan istrinya, kemudian mengonsumsi obat penenang. Sehingga pengendalian dirinya lemah, jadi dia nabrak pertama di Cipatik Kurtawaringi nabrak angkot, kemudian lari, dan menabrak motor di Margaasih, kemudian menabrak lagi kios," pungkasnya.

Baca juga: Hendak Tarik Mobil Pasutri di Depok, Lima Debt Collector Diamankan Polisi

Kusworo menyebutkan, pengendara beserta mobilnya telah diamankan di Polresta Bandung.

"Mobil sudah diamankan, pengendara sudah diamankan," ujarnya.

Mengenai status pengendara, Kusworo mengatakan belum bisa menaikkan menjadi tersangka. Pihaknya mengaku akan melakukan gelar perkara.

"Cuma untuk menerapkan status tersangka ini masih akan kita lakukan gelar perkara hari ini," katanya.

Hasil gelar perkara nanti, kata Kusworo, jika memenuhi unsur pidana, kemungkinan pengendara akan dituntun dengan Pasal 311 Undang-Undang 22 Tahun 2009 subsider 310.

"Intinya hari ini kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan terpenuhinya unsur pasal untuk bisa dinaikkan tersangka. Dengan tuntutan Pasal 311 yang pertama karena kesengajaan dan karena kelalaian, sehingga mana yang terpenuhinya," kata Kusworo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com