Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Kompas.com - 15/03/2022, 11:58 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Polres Ciamis menetapkan APP dan AW, dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, pada Sabtu (12/3/2022), sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan kepada dua pengendara moge tersebut, yaitu Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga: 2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Ditetapkan Tersangka

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Baca juga: Kasus Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar, Belum Ada Tersangka, Pelaku Beri Rp 50 Juta dan Buat Perjanjian

Usai ditetapkan sebagai tersangka, APP dan AW saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis.

"(Kedua pengendara moge) statusnya mulai hari ini dinaikkan menjadi tersangka," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/3/2022).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (14/3/2022), serta berdasarkan barang bukti yang, ada dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Diberitakan sebelumnya, bocah kembar bernama berusia delapan tahun tewas setelah ditabrak dua pengendaran Harley Davidson yang merupakan rombongan moge pada Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB.

Korban merupakan putra dari pasangan Wasmo dan Empong, warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran,

Bocah kembar itu ditabrak saat menyeberangi Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tak jauh dari rumah mereka, di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang.

APP dan AW kemudian mendatangi keluarga korban dan memberikan uang santunan Rp 50 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com