Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yana Mulyana Tak Kunjung Dilantik Jadi Wali Kota Definitif Bandung, DPRD Kecewa

Kompas.com, 21 Maret 2022, 13:23 WIB
Putra Prima Perdana,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung kecewa dengan lambatnya proses administrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait proses penetapan dan pengangkatan Yana Mulyana dari jabatan saat ini sebagai Pelaksana tugas (Plt) menjadi Wali Kota definitif Bandung.

Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, pihaknya sudah berkunjung ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan Kemendagri untuk menanyakan kapan Yana Mulyana bisa segera dilantik sebagai Wali Kota definitif Bandung.

"Kita dari DPRD sudah berikhtiar, hari Selasa lalu kita menanyakan ke Pemprov Jabar kesiapan pelantikan dan sebagainya, tapi dari mereka belum ada informasi dari Mendagri. Kemudian kami datang hari Kamis lalu ke Kemendagri, tapi juga belum ada informasi. Tentu kita DPRD menyayangkan keterlambatan ini," kata Tedy di Pasar Ciwastra, Kota Bandung, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Diusulkan DPRD, Yana Mulyana Segera Dilantik sebagai Wali Kota Bandung Definitif

Tedy menambahkan, seluruh tahapan dan proses administrasi yang diperlukan untuk menetapkan Yana Mulyana sebagai Wali Kota definitif Bandung telah ditempuh oleh Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.

"Dari tingkat provinsi menyampaikan karena pengajuan surat melalui sistem dan ketika diupload tidak ada penolakan berarti sudah lengkap, kekurangan secara administrasi enggak ada. Kita malah menjadi bertanya-tanya, ini ada apa," jelasnya.

Lebih lanjut, Tedy menjelaskan, Yana seharusnya bisa dilantik sebelum tanggal 20 Maret 2022 agar posisi Wakil Wali Kota Bandung bisa diisi.

Baca juga: Istri Oded Dipertimbangkan untuk Pengisi Wakil Wali Kota Bandung, Begini Respons Yana Mulyana

Sebab, menurut ketentuan, jabatan Wakil Wali Kota tidak perlu diisi jika sisa masa jabatannya kurang dari 18 bulan.

"Secara aturan seperti itu. Kita berharap ada informasi jelas terkait batas waktu yang secara hitungan harusnya 20 Maret 2022, hari Minggu kemarin, terkait informasi penetapan definitif Pak Plt menjadi Wali Kota," tuturnya.

Selain menunggu kepastian waktu pelantikan Wali Kota definitif, Tedy mengatakan, pihaknya juga meminta kejelasan terkait posisi Wakil Wali Kota apakah dapat diisi atau tidak jika sisa masa jabatannya kurang dari 18 bulan.

"Jangan sampai warga Kota Bandung pelayanannya jadi menurun karena yang dirugikan warga Kota Bandung. Karena ada berapa tugas-tugas sesuai undang-undang yang diamanatkan kepada Wakil Wali Kota, sehingga tentunya dengan kondisi seperti ini kita lihat kondisi tidak optimal," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Bandung telah mengusulkan Yana Mulyana, sebagai Wali definitif Kota Bandung di sisa masa jabatan 2018-2023.

Usulan ini tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Jumat (4/3/2022).

Sebelumnya, Yana menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung kemudian menggantikan Wali Kota Bandung, Oded M Danial yang telah diberhentikan karena meninggal dunia pada 10 Desember 2021.

Ia lalu menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung.

Pengusulan Yana sebagai Wali Kota definitif Bandung ini bersamaan dengan pemberhentiannya sebagai Wakil Wali Kota Bandung.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau