Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Ganjil Genap di Bandung Masih Berlangsung, Simak Jadwal dan Lokasinya...

Kompas.com - 19/03/2022, 14:21 WIB
Agie Permadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kota Bandung masih berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung juga masih menggelar ganjil genap (gage) di lima tol di Kota Bandung.

Pemberlakuan ganjil-genap tetap dilakukan di GT (Gerbang Tol) Pasteur, GT Pasirkoja, GT Kopo, GT Muhammad Toha, dan GT Buahbatu.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 19 Maret 2022: Pagi Berawan, Siang Hujan Petir

Pelaksanaan waktu aturan itu yakni pukul 14.00 WIB-20.00 WIB pada Jumat. Sementara untuk Sabtu dan Minggu, aturan ganjil genap diberlakukan pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.

"Untuk gage pada pagi ini tidak berubah daripada minggu sebelumnya, Satlantas Polrestabes Bandung komitmen dan konsisten menegakan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 yang dalam penanganan Covid-19," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ariek Indra Sentanu saat meninjau di GT Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/3/2022).

Sampai saat ini, Kota Bandung masih berstatus level 3 Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sesuai dengan instruksi pimpinan melaksanakan gage di lima tempat yang ada di wilayah Kota Bandung termasuk tiga lokasi kerumunan yang biasa digunakan masyarakat untuk menghabiskan waktu di Kota Bandung itu kita laksanakan penutupan jalan," ucapnya.

Disinggung sampai kapan pelaksanaan gage dilakukan di Kota Bandung, Ariek mengatakan, kepolisian akan melihat status level PPKM.

"Kita melihat dari status selama Kota Bandung masih level 3 kita terus melaksanakan ganjil genap, untuk pemberhentian status nanti dalam arti ganjil genap kita akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh instansi," ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak 11 kota kabupaten di Jawa Barat kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 9 tahun 2022 yang mulai diberlakukan pada 8 Februari 2022.

Dengan adanya Inmendagri tersebut, maka akan ada pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan jumlah yang sesuai dengan instruksi tersebut.

Petugas akan melakukan pegawasan lokasi seperti area publik dan lokasi lainnya.

Nantinya tindakan kegiatan masyarakat ini akan dilakukan secara persuasif dan edukatif. Apabila ada hal-hal yang cukup mendesak dan perlu diambil, akan dilakukan langkah tegas, otomatis dengan melalui proses hukum.

Baca juga: Toko Perlengkapan Bayi di Kabupaten Bandung Digeruduk Sejumlah Warga, Diduga Jual Obat Terlarang

Polda Jabar mengharapkan kerja sama masyarakat dalam mendukung PPKM level 3 di beberapa kabupaten di Jawa Barat ini.

"Untuk operasional lapangannya akan ada beberapa langkah- langkah operasional seperti lalu lintas, seperti pembatasan ganjil genap, kemudian ada rangkaian buka tutup jalan di beberapa penggal jalan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com