Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugurkan Kandungan Usia 5 Bulan, Pasangan Kekasih dan Rekannya Ditangkap, Terbongkar dari Bau Tak Sedap

Kompas.com - 24/03/2022, 12:29 WIB
Budiyanto ,
Khairina

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Pasangan muda-mudi dan seorang temannya di Sukabumi, Jawa Barat diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi.

Ketiganya terlibat kasus aborsi atau pengguguran janin berusia lima bulan kandungan.

Masing-masing SF (23), FI (25) dan N (39). Ketiganya tercatat warga Kecamatan Curugkembar.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan perkara menggugurkan janin ini karena tersangka SF mengandung bayi lima bulan dari hubungan gelap dengan FI.

"Tersangka SF ini malu," ungkap Dedy dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com dari Humas Polres Sukabumi, Rabu (23/3/2022) petang.

Baca juga: Pasien Ibu Hamil Keluhkan RSUD Poso Tidak Miliki Dokter Spesialis Kandungan

Dia menjelaskan pasangan belum menikah resmi ini berusaha menggugurkan kandungan bayinya. Keduanya mencari dan meminta bantuan seorang temannya yakni tersangka N.

Tersangka N ini memberikan obat kepada SF. Setelah mengonsumsi obat akhirnya janin di dalam kandungan keluar dengan sendirinya.

"Janin dikuburkan oleh FI," jelas Dedy.

Pinjam cangkul Ketua RW

Menurut Dedy terungkapnya kasus aborsi yang melibatkan tiga tersangka ini berawal dari kecurigaan Ketua Rukun Warga (RW) setempat yang mencium bau tidak sedap dari gundukan tanah, Jumat (11/3/2022).

Sebelumnya diketahui tersangka FI meminjam cangkul kepada Ketua RW.  Lalu FI menggali tanah dan memasukkan sesuatu ke dalam lubang yang digali dan kembali menutupnya.

"Gundukan tanah itu lalu dibongkar dan terdapat bungkusan plastik hitam. Setelah dibuka ternyata janin," kata dia.

Baca juga: Wanita di Bantul Gugurkan Janin dalam Kandungannya dengan Minum Obat hingga 16 Butir

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-undang Nomor 80 ayat 3, 4, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76c UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun di tambah sepertiga.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti, berupa cangkul dan keresek warna hitam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com