Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Resmi Bentuk Badan Pengelola Cekungan Bandung

Kompas.com - 31/03/2022, 14:35 WIB
Dendi Ramdhani,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi membentuk Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

Fungsinya, untuk menyelesaikan masalah krusial di aglomerasi Bandung Raya yang meliputi Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.

"Ada berita baik, sudah lahir lembaga baru yaitu Badan Pengelola Cekungan Bandung. Sehingga lima wilayah yang sering bertengkar, kurang koordinasi urusan banjir, saling menyalahkan, itu sekarang punya tempat formal untuk mengkoordinasikan," kata Emil, sapaan akrabnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Pengakuan Wanita Disabilitas di Bandung Diperkosa Teman Suami, Alami Kekerasan dan Sempat Minta Tolong

Emil mengatakan, ada empat isu krusial yang akan diurus lembaga ini. Pertama, tata ruang yang isu besarnya membahas masalah di Bandung Utara.

"Isu yang dikelola lembaga baru ini ada empat, pertama tata ruang kan Bandung Utara suka salah-salahan itu Kota Bandung ini Bandung Barat contoh ya," ucapnya.

Kedua, kata Emil, sumber daya air yang salah satunya membahas isu banjir sebagai bencana rutin tiap tahun.

"Kedua, sumber daya air. Cimahi pernah menganggarkan penanganan banjir, di Kabupatennya belum, jadi gak selesai. Tapi sudah ada contohnya Kota Bandung dengan Cimahi bikin kolam retensi," ujarnya.

Lalu masalah transportasi dan persampahan yang seringkali menciptakan ego sektoral antardaerah.

"Tapi karena isunya kompleks tidak hanya urusan air, maka minimal empat urusan kita sepakati, tata ruang, sumber daya air, transportasi dan persampahan. Kalau itu kompak rutin, insya Allah warga di lima wilayah ini akan merasakan manfaatnya karena mengelolanya tidak sendiri-sendiri," tuturnya.

Baca juga: Di Bandung, Harga 4 Komoditas Ini Akan Terus Naik Mulai Ramadhan hingga Lebaran

Badan tersebut sudah disetujui Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Peraturan Presiden No 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

"Jadi dalam teori pembangunan itu memang ada yang kelewat, di kota kabupaten itu ada tipe peradaban namanya aglomerasi. Kan kerasa waktu Covid aglomerasi dikhususkan. Itu karena gak ada lembaganya. Perpres-nya sudah turun 2018, maka kita lahirkan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com