Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JAWA BARAT] Puluhan Petasan di Tasikmalaya Disita | Montir Lulusan SD Mampu Rakit Pesawat

Kompas.com, 7 April 2022, 06:06 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Berikut lima berita populer Jawa Barat pada Rabu (6/4/2022)

1. Puluhan petasan di Pasar Tasikmalaya disita

Polsek Indihiang Polres Kota (Polresta) Tasikmalaya menyita berbagai jenis petasan berdaya ledak tinggi yang dinilai rawan menimbulkan korban dari para pedagang.

Kanit Sabhara Agus Kushaeni Polsek Indihiang mengatakan razia petasan ini dilakukan untuk mencegah warga terluka akibat ledakan dan mengurangi ketidaknyamanan akibat bunyi ledakan yang dapat mengganggu ibadah di bulan Ramadhan.

"Sangat membahayakan dan menganggu ibadah puasa. Kami dapat puluhan petasan daya ledak tinggi saat razia," kata Agus.

Ia mengatakan salah satu lokasi yang menjadi fokus dan rawan petasan berlokasi di sekitar Pasar Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Pihaknya pun menyita petasan yang berbahaya supaya para penjual kembang api tak berani lagi menyediakan petasan.

Baca juga: Puluhan Petasan Berdaya Ledak Tinggi di Pasar Indihiang Tasikmalaya Disita

2. Dicekoki miras, gadis 14 tahun dicabuli 2 pemuda

Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan R alias Hideung (24) dan CN (25)  yang merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, keduanya diamankan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.KOMPAS.com/ M ELGANA MUBAROKAH Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan R alias Hideung (24) dan CN (25) yang merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, keduanya diamankan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dua pemuda asal Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, R alias Hideung (24) dan CN (25) diamankan polisi karena mencabuli BA (14).

Sebelum dicabuli, korban lebih dulu dicekoki minuman keras. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/3/2022) malam.

Kasus tersebut berawal saat korban dan rekannya dihampiri kedua pelaku dengan motor lalu mengajaknya berkeliling.

Kedua tersangka kemudian melakukan aksinya di rumah salah satu tersangka di Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Gadis 14 Tahun di Bandung Dicekoki Minuman Keras dan Dicabuli 2 Pemuda

3. Polisi butuh waktu untuk tangkap pembunuh ibu anak 

Ilustrasi garis polisi.SHUTTERSTOCK/Prath Ilustrasi garis polisi.
Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang belum juga tertangkap. Padahal kasus ini sudah berbulan-bulan ditangani sejak tahun 2021.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan polisi masih butuh waktu untuk mengungkap kasus tersebut.

Hingga kini polisi sudah memeriksa 121 saksi dan mengumpulkan 261 alat bukti. Jumlah saksi yang akan dimintai keterangan bisa terus bertambah tergantung kebutuhan penyidikan. Saat ini tim yang dibentuk khusus Polda Jabar terus bekerja mencari pelaku.

"Kita juga butuh pembuktian yang jelas, petugas tidak bekerja sembrono, maka membutuhkan waktu yang panjang. Karena memang membutuhkan kejelasan pembuktian, kalau harapan sudah jelas, kita ingin segera terungkap," kata dia.

Baca juga: Tak Juga Tangkap Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Polisi: Petugas Tidak Kerja Sembrono, Kami Butuh Waktu

4. M Kace divonis 10 tahun penjara

Terdakwa Youtuber M Kece mengangkat tangan saat memasuki ruang sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Muhammad Kece atau M Kace karena terbukti sengaja menyiarkan berita bohong, dengan membuat keonaran di kalangan masyarakat.ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI Terdakwa Youtuber M Kece mengangkat tangan saat memasuki ruang sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Muhammad Kece atau M Kace karena terbukti sengaja menyiarkan berita bohong, dengan membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penistaan agama, M Kosman alias M Kace, dengan pidana 10 tahun penjara, Rabu (6/4/2022).

Halaman:


Terkini Lainnya
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau