Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JAWA BARAT] Puluhan Petasan di Tasikmalaya Disita | Montir Lulusan SD Mampu Rakit Pesawat

Kompas.com - 07/04/2022, 06:06 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Berikut lima berita populer Jawa Barat pada Rabu (6/4/2022)

1. Puluhan petasan di Pasar Tasikmalaya disita

Polsek Indihiang Polres Kota (Polresta) Tasikmalaya menyita berbagai jenis petasan berdaya ledak tinggi yang dinilai rawan menimbulkan korban dari para pedagang.

Kanit Sabhara Agus Kushaeni Polsek Indihiang mengatakan razia petasan ini dilakukan untuk mencegah warga terluka akibat ledakan dan mengurangi ketidaknyamanan akibat bunyi ledakan yang dapat mengganggu ibadah di bulan Ramadhan.

"Sangat membahayakan dan menganggu ibadah puasa. Kami dapat puluhan petasan daya ledak tinggi saat razia," kata Agus.

Ia mengatakan salah satu lokasi yang menjadi fokus dan rawan petasan berlokasi di sekitar Pasar Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Pihaknya pun menyita petasan yang berbahaya supaya para penjual kembang api tak berani lagi menyediakan petasan.

Baca juga: Puluhan Petasan Berdaya Ledak Tinggi di Pasar Indihiang Tasikmalaya Disita

2. Dicekoki miras, gadis 14 tahun dicabuli 2 pemuda

Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan R alias Hideung (24) dan CN (25)  yang merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, keduanya diamankan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.KOMPAS.com/ M ELGANA MUBAROKAH Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan R alias Hideung (24) dan CN (25) yang merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, keduanya diamankan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dua pemuda asal Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, R alias Hideung (24) dan CN (25) diamankan polisi karena mencabuli BA (14).

Sebelum dicabuli, korban lebih dulu dicekoki minuman keras. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/3/2022) malam.

Kasus tersebut berawal saat korban dan rekannya dihampiri kedua pelaku dengan motor lalu mengajaknya berkeliling.

Kedua tersangka kemudian melakukan aksinya di rumah salah satu tersangka di Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Gadis 14 Tahun di Bandung Dicekoki Minuman Keras dan Dicabuli 2 Pemuda

3. Polisi butuh waktu untuk tangkap pembunuh ibu anak 

Ilustrasi garis polisi.SHUTTERSTOCK/Prath Ilustrasi garis polisi.
Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang belum juga tertangkap. Padahal kasus ini sudah berbulan-bulan ditangani sejak tahun 2021.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan polisi masih butuh waktu untuk mengungkap kasus tersebut.

Hingga kini polisi sudah memeriksa 121 saksi dan mengumpulkan 261 alat bukti. Jumlah saksi yang akan dimintai keterangan bisa terus bertambah tergantung kebutuhan penyidikan. Saat ini tim yang dibentuk khusus Polda Jabar terus bekerja mencari pelaku.

"Kita juga butuh pembuktian yang jelas, petugas tidak bekerja sembrono, maka membutuhkan waktu yang panjang. Karena memang membutuhkan kejelasan pembuktian, kalau harapan sudah jelas, kita ingin segera terungkap," kata dia.

Baca juga: Tak Juga Tangkap Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Polisi: Petugas Tidak Kerja Sembrono, Kami Butuh Waktu

4. M Kace divonis 10 tahun penjara

Terdakwa Youtuber M Kece mengangkat tangan saat memasuki ruang sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Muhammad Kece atau M Kace karena terbukti sengaja menyiarkan berita bohong, dengan membuat keonaran di kalangan masyarakat.ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI Terdakwa Youtuber M Kece mengangkat tangan saat memasuki ruang sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Muhammad Kece atau M Kace karena terbukti sengaja menyiarkan berita bohong, dengan membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penistaan agama, M Kosman alias M Kace, dengan pidana 10 tahun penjara, Rabu (6/4/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com