Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abah Heni Pemerkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Mati

Kompas.com - 26/04/2022, 19:34 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Hendi alias Abah Heni dijatuhi hukuman mati setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang diketuai Majelis Hakim Yuli Heryati menerima banding jaksa atas putusan Hakim PN Cibadak yang memvonis terdakwa pencabulan 10 bocah perempuan itu dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim dalam kutipan amar putusannya, Selasa (26/4/2022).

Dalam putusannya, hakim menyatakan Abah Heni terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari satu mengakibatkan korban luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan.

Baca juga: Divonis Mati, Herry Wirawan Ajukan Kasasi

"Menyatakan terdakwa Hendi alias Abah Heni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," tutur hakim.

Dalam dokumen putusan PN Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA), aksi biadab terdakwa dilakukan sejak tahun 2017 dan 2021 terhadap 10 korban bocah perempuan yang merupakan teman main anak-anaknya.

Modus mencari kutu

 

Rata-rata korban yang berusia 5-11 tahun itu dilakukan pencabulan di kediamannya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Adapun modus terdakwa menarik anak korban yang sedang bermain dengan anak terdakwa di tangga rumahnya untuk dicarikan kutu.

Sang anak kemudian diminta duduk di atas punggung terdakwa. Saat itulah korban dicabuli berkali-kali.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Keluarga Korban: Alhamdulillah, Ini Sejarah, Semoga Hukuman Ini Membuat Pelaku Lain Jera

Tindakan mencari kutu ini dilakukan terhadap enam korban, sedang modus lainnya korban diajak jalan-jalan dan diimingi uang. Terdakwa juga mengancam korban agar tak berbicara kepada siapapun.

Dalam putusan PN Cibadak, terdakwa  divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Namun jaksa mengajukan banding ke PT Bandung, dan menerimanya dengan menjatuhi vonis hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Bandung
OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai "Airsoft Gun"

Bandung
Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Bandung
Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Bandung
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Bandung
Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Bandung
Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada 'Tour Guide' Gratis

Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada "Tour Guide" Gratis

Bandung
21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Fakta di Balik Bencana Longsor di Garut, Dipicu Hujan Deras dan 3 Warga Tewas

Fakta di Balik Bencana Longsor di Garut, Dipicu Hujan Deras dan 3 Warga Tewas

Bandung
Longsor di Jalur antara Stasiun Cilame-Sasaksaat, 5 KA Terganggu

Longsor di Jalur antara Stasiun Cilame-Sasaksaat, 5 KA Terganggu

Bandung
Tim SAR Temukan Korban Terakhir Longsor di Garut, Operasi Ditutup

Tim SAR Temukan Korban Terakhir Longsor di Garut, Operasi Ditutup

Bandung
Perlu Waspada, Jentik Nyamuk Pun Ada di Wadah Air Dispenser

Perlu Waspada, Jentik Nyamuk Pun Ada di Wadah Air Dispenser

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com