Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Mati, Herry Wirawan Ajukan Kasasi

Kompas.com - 26/04/2022, 15:22 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Usai divonis Mati Pengadilan Tinggi Negeri (PT) Bandung, Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati mengajukan kasasi.

"Iya (kasasi)," kata Kuasa Hukum Herry, Ira Mambo dihubungi, Selasa (26/4/2022).

Ira menjelaskan, kasasi ini berdasarkan persetujuan Herry Wirawan yang kini ditahan di Rutan Bandung.

"Pertimbangannya upaya hukum," beber dia.

Baca juga: Kondisi Terkini Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Setelah Divonis Mati

Menurut Ira, Kasasi ini sebagai upaya untuk meminta keringanan kliennya, sekaligus memperkuat putusan di tingkat pertama dan kedua.

"Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN, atau dia bikin putusan sendiri. Nah, itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan," tuturnya.

Adapun, saat ini materi kasasi tengah dalam penyusunan untuk kemudian nanti diajukan ke Mahkamah Agung melalui Panitera PN Bandung.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya itu di beberapa tempat, yakni di Yayasan Pesantren, Hotel, hingga Apartemen.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung

 

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com