Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herry Wirawan Divonis Mati, Keluarga Korban: Alhamdulillah, Ini Sejarah, Semoga Hukuman Ini Membuat Pelaku Lain Jera

Kompas.com - 05/04/2022, 19:34 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus yang memerkosa 13 santriwatinya divonis divonis hukuman mati.

Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Pemerkosaan 13 Santri oleh Herry Wirawan, Kronologi hingga Vonis Mati

Atas vonis itu, salah seorang keluarga korban berinisial AN (34), merasa lega.

Sebab, kata AN, hampir satu tahun ia dan kerabat berjuang mencari keadialan atas kejadian yang dialami anggota keluarganya itu.

Kata AN, vonis mati terhadap Herry Wirawan ini merupakan sejarah.

Baca juga: Pengamat Sebut Kasus Herry Wirawan Perkosa 13 Santrinya Bentuk Perbuatan yang Merendahkan Nilai Kemanusiaan

Ia pun berharap dengan adanya hukuman tersebut dapat membuat jera orang-orang yang melakukan kekerasan seksual.

"Ucap syukur Alhamdulillah, ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," kata AN, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com