Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Penganut Aliran Kebatinan Perjalanan Berjuang Lepas dari Stigma

Kompas.com - 04/06/2022, 07:09 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Para penganut aliran kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhirnya bisa bernafas lega setelah Mahkamah Konstitusi menganulir Pasal 61 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada November 2017.

Mahkamah Konstitusi juga membatalkan Pasal 64 ayat 1 dan 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.

Isi pasal itu adalah kolom agama untuk penduduk yang kepercayaanya belum diakui atau penghayat kepercayaan tak diisi, tapi tetap dilayani dan dicatat dalam basis data kependudukan.

Baca juga: Sunda Wiwitan: Kami Menolak, Kami Akan Halangi Eksekusi

Dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, penghayat kepercayaan berhak mencantumkan kepercayaan mereka di identitas kependudukan, seperti KTP dan kartu keluarga.

Jauh sebelumnya, para penganut aliran kepercayaan yang hidup di Indonesia mengalami situasi yang pelik terkait pengakuan negara terhadap keberadaan mereka.

Hal serupa pernah dialami oleh penganut kepercayaan Aliran Kebatinan Perjalan (AKP) di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Setiawan (40) atau akrab di sapa Kang Alo beserta penyuluh Aliran Kebatinan Perjalanan (AKP) lainnya mengajarkan tentang keragaman berbudaya melalui huruf Cacarakan. Tak hanya mengajarkan bagi anak-anak penganut aliran kepercayaan saja, Kang Alo dan kawan-kawan juga mengajarkan pada anak-anak pemeluk agama lainnya.KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Setiawan (40) atau akrab di sapa Kang Alo beserta penyuluh Aliran Kebatinan Perjalanan (AKP) lainnya mengajarkan tentang keragaman berbudaya melalui huruf Cacarakan. Tak hanya mengajarkan bagi anak-anak penganut aliran kepercayaan saja, Kang Alo dan kawan-kawan juga mengajarkan pada anak-anak pemeluk agama lainnya.

Setiawan alias Alo (40), penyuluh terampil penganut kepercayaan, menceritakan pengalamannya saat belum ada kebijakan pemerintah terkait kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Semasa kecil Alo sering merasa aneh tumbuh sebagai penganut aliran kepercayaan.

Sejak sekolah dasar (SD), guru di sekolah kerap merasa canggung ketika akan mengajarkan Alo sesuatu. Terlebih, soal pendidikan agama.

"Sebelum ada aturan itu, memang kita terasa aneh. Saya mesti berkali-kali mengenalkan diri bahwa saya bukan seorang Muslim atau enam agama yang diakui pemerintah (pada saat itu)," katanya kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Mahasiswi di Palopo Dibaiat Penganut Aliran yang Diduga Sesat, Kemenag Gelar Pertemuan

Saat itu, Alo melihat keraguan dari duru di sekolah dasar. Tak aneh, kata dia, jika terjadi rasa canggung atau terbentuk kekakuan ketika proses pengajaran.

Kendati merasa aneh, Alo secara pribadi enggan melihat hal tersebut sebagai bentuk diskriminasi.

Bahkan, ia pernah meminta gurunya agar tidak ragu mengajarkan sesuatu padanya. Termasuk pendidikan agama di luar yang ia yakini.

"Karena saya juga diajarkan orangtua bahwa setiap ajaran itu pasti punya perbedaan tapi ada persamaannya juga bahkan tujuannya baik semua, tapi kalau cara penyampaian tergantung orang yang menyampaikan," ujarnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada Jabar 2024, Bima Arya Kunjungi DPD Golkar

Maju Pilkada Jabar 2024, Bima Arya Kunjungi DPD Golkar

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Bandung
Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Bandung
Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Bandung
Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Bandung
Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Bandung
Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bandung
Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Bandung
Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Bandung
Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Bandung
Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Bandung
Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com