Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kopda Andreas Dwi Atmoko, Anak Buah Kolonel Priyanto, Divonis 6 Bulan Penjara, Ini Pertimbangannya

Kompas.com - 07/06/2022, 21:22 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kopda Andreas Dwi Atmoko, salah satu anak buah Kolonel Priyanto, terbukti bersalah atas kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat, yang mengakibatkan Handi Saputra dan Salsabila tewas.

Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung memvonis Kopda Andreas dengan hukuman enam bulan penjara.

Baca juga: Ibu Salsabila Puas Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup, Masih Tunggu Kata Maaf dari Keluarga Pelaku

Vonis tersebut dibacakan hakim pada Rabu (11/5/2022) lalu di Pengadilan Militer II-09 Bandung.

Baca juga: Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Tunjangan Pensiunnya Terancam Dicabut

"Mengadili, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap hakim dikutip dari dokumen Mahkamah Agung (MA), Selasa (7/6/2022).

Andreas terbukti bersalah sesuai Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Dalam vonisnya, hakim menilia Andreas lalai hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia.

Kedua, Andreas yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, tidak melaporkan kejadian itu tanpa alasan yang patut.

Vonis yang diberikan kepada Andreas lebih ringan dibanding tuntutan Orditurat Militer Bandung yang meminta hakim memvonis 10 bulan penjara.

Hal memberatkan dan meringankan

Adapun hal yang meringankan vonis Andreas, yakni hakim menilai terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama sidang.

Andreas juga dinilai menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih berhati-hati.

Pertimbangan lainnya adalah terdakwa masih muda dan bisa dibina kembali untuk dapat menjadi prajurit yang lebih baik lagi.

Selain itu, laka lantas bukan keinginan terdakwa yang sudah sebaik mungkin mengendarai mobil.

Sementara hal memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan delapan wajib TNI.

Perbuatannya bentuk loyalitas yang salah dan tidak dapat dicontoh, serta perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa dan kesedihan bagi keluarga korban.

"Oleh karena itu, setelah majelis hakim mempertimbangkan serta menilai kualitas perbuatan terdakwa dan dengan berdasarkan rasa keadilan, kepastian serta kemanfaatannya, maka penjatuhan pidana sebagaimana yang dimohonkan oditur Militer terhadap terdakwa, majelis hakim memandang terlalu berat dikaitkan dengan latar belakang dan juga sebab akibat serta faktor-faktor lain," kata hakim menambahkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Bandung
KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

Bandung
Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Bandung
Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Bandung
Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Bandung
WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

Bandung
Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk 'Naik Kelas'

Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk "Naik Kelas"

Bandung
Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Bandung
Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Bandung
Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Bandung
Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Bandung
Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Bandung
Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Bandung
Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Bandung
Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan 'Driver' Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan "Driver" Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com