Sementara itu, Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Pandjaitan membenarkan Kopda Andreas Dwi Atmoko telah divonis atas perbuatannya.
"Sudah (divonis), dipidana penjara selama enam bulan," kata Pandjaitan dalam pesan singkat, Selasa.
Sebelumnya diberitakan, Kolonel Infanteri Priyanto dan dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, menjalani sidang atas tewasnya sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Seperti diketahui, Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg.
Dalam persidangan Selasa (6/7/2022), Kolonel Infanteri Priyanto, divonis hukuman seumur hidup.
Selain itu, dia juga dikeluarkan dari Dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI). Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (7/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.