KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi Resor (Polres) Karawang, Jawa Barat, tengah menelusuri penjual bahan-bahan pembuatan miras oplosan yang seharusnya tak dijual bebas.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, sejumlah bahan yang digunakan untuk membuat miras oplosan jenis zimbel yang menewaskan 8 orang di Karawang seharusnya tak dijual bebas.
"Kita telusuri belinya di mana. Misalnya alkohol," kata Aldi di Mapolres Karawang, Sabtu (25/6/2022).
Aldi menyebut pembelian alkohol seharusnya tak sembarangan. Apalagi jika dalam jumlah banyak.
"Harus dengan izin untuk bahan-bahan yang berbahaya kalau dijual bebas," kata Aldi.
Diketahui, miras oplosan yang di Karawang disebut zimbel diracik oleh R (30). Bahan-bahannya di antaranya alkohol, sitrun, dan sejumlah bahan lain.
Sedangkan yang mengedarkan Y (25) dan D (27). Mereka menyewa sebuah tempat di wilayah Lamaran, Karawang Timur untuk meracik dan menjual muras oplosan itu.
Kepada polisi, mereka mengaku diberi upah Rp 500.000 per minggu. Mereka kini telah ditetapkan tersangka menyusul tewasnya delapan orang setelah menenggak minuman itu. Adapun donatur atau ownernya masih diburu polisi.
Diberitakan sebelumnya, delapan orang tewas usai menenggak miras oplosan di Karawang, Jawa Barat.
Delapan orang itu berasal dari empat desa atau kelurahan berbeda. Mereka yakni W alias A (28) warga Klari. Kemudian S (31), R (22), dan A (40) warga Kelurahan Palumbonsari dan Plawad Kecamatan Karawang Timur. Lalu R (24), D (18), T (18), dan K (18) warga Rawamerta.
Baca juga: Zimbel, Racikan Miras Oplosan yang Tewaskan 8 Orang d Karawang, Dijual Rp 25.000 Per botol
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.