Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral 3 Pengendara Motor Nyaris Tersambar Kereta, Nekat Terobos Palang Pintu KA di Cimahi

Kompas.com - 30/06/2022, 17:41 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIMAHI, KOMPAS.com - Warga Cimahi dihebohkan aksi tiga pengendara motor yang nyaris tersambar kereta api di palang pintu pelintasan kereta api di Pelintasan Cimindi, perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung, Kamis (30/6/2022).

Aksi nekat tiga pengendara motor itu terekam kamera warga lalu tersebar di berbagai platform media sosial.

Dalam video itu, tiga pengendara menyeberangi pelintasan kereta api dari arah Bandung menuju Cimahi. Berbarengan, saat itu dua kereta api tengah melintas di pelintasan tersebut.

Baca juga: Mahasiswi di Cilegon Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Saat pengendara motor melintas, Kereta Api Argo Parahyangan tengah melaju kencang dari arah Bandung menuju Padalarang. Beruntung, tiga pengendara motor itu berhasil lolos dari maut saat menerobos palang pintu.

Aksi tiga pengendara motor yang menerobos palang pintu pelintasan kereta api itu dikecam Komunitas Edan Sepur. Komunitas ini bergerak mengkampanyekan bahaya di pelintasan rel kereta api.

"Tentunya (aksi) itu sangat berbahaya, terlebih ini ada tiga motor yang menerobos secara bersamaan dan hampir ditabrak kereta api yang melaju kencang," kata Humas Komunitas Edan Sepur Wilayah II Bandung, Abdullah Putra Ganda saat dihubungi, Kamis (30/6/2022).

Abdullah mengungkapkan, tiga penerobos palang pintu itu bisa dikenai hukuman sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 296.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

"Ada sanksi yang sebetulnya bisa menjerat para pelanggar. Kerugian lainnya kalau sampai terjadi tabrakan, lalin jadi terganggu. Perjalanan kereta juga terganggu, karena harus mastikan lokomotif tidak ada kerusakan. Jadi banyak kerugian dari lalin jalan dan kereta," sebut Abdullah.

Baca juga: Kronologi Pasutri Pegawai PT KAI Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Saat Mudik di Blitar

Menurut dia, aksi seperti ini sering terjadi di pelintasan kereta api, khususnya di wilayah Bandung.

Untuk mencegahnya, aparat penegak hukum mesti memberikan sanksi tegas berupa penilangan, baik secara offline maupun melalui tilang elektronik.

"Selain itu, juga kami mengharapkan kepolisian agar bisa segera memasang E-TLE tahap 3 di pelintasan sebidang selain dipasang di persimpangan jalan dan di jalan tol agar memberi efek bagi pelanggar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com