Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dipinjami Uang, DS Bunuh Wanita Paruh Baya di Bandung dengan Kabel

Kompas.com - 04/07/2022, 17:01 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan pria berinisial DS (34) yang membunuh GEJ wanita paruh baya berumur 51 tahun.

Kepala Satreskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, korban ditemukan tak bernyawa di Komplek Rajasanagara, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin (27/6/2022), oleh tetangganya.

"Berawal dari temuan masyarakat yang menemukan korban tergeletak di rumah yang dalam keadaan terkunci. Setelah didobrak, ditemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa," katanya di Mapolresta Bandung, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Jayapura, Tersangka Peragakan 32 Adegan

Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, semua petunjuk mengarah pada DS, warga Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

"Dari hasil penyelidikan, baik olah TKP dan lainnya, semua temuan kami mengarah pada pelaku," ujarnya.

Pelaku dan korban, sambung dia, memiliki kedekatan dalam bisnis. Korban merupakan salah satu pemodal dari usaha milik pelaku.

"Pelaku itu berjualan kerupuk, korban diakui merupakan orang yang pernah bekerjasama, terutama dalam hal meminjamkan modal," jelasnya.

Motif pelaku menghabisi nyawa korban, lantaran korban tak mau meminjamkan uang kepada pelaku.

Sebelumnya, pelaku yang marah, berniat menghabisi nyawa korban dengan pisau cutter. Pelaku menusukkan cutter ke leher korban, namun gagal karena cutternya patah. 

Pelaku berhasil menghabisi korban dengan cara melilitkan kabel di leher korban. Tak hanya itu, pelaku sempat membenturkan kepala korban ke lantai.

"Dilakukan pencekikan menggunakan tangan, dan dilanjutkan dicekik menggunakan kabel tadi, hingga korban meninggal dunia," ungkap Oliestha.

Baca juga: Cerita Petani di Bandung Sukses Tanam Buncis Kenya hingga Tembus Pasar Singapura

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau cutter serta kabel berwarna hitam.

Pelaku juga membawa barang-barang korban, yaitu handphone Asus warna hitam, satu buah laptop Toshiba warna hitam, dan satu unit kendaraan R2 merk Yamaha Mio," tutur Oliestha.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com