Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Doni Salmanan Bakal Ditangani 17 Jaksa

Kompas.com - 05/07/2022, 13:39 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Perkara Doni Salmanan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). Wakil Kejati Jabar Didi Suhardi mengatakan bahwa perkara ini akan ditangani 17 jaksa yang terdiri dari Kejaksaan Agung dan Kejari Bandung.

"Sesuai informasi yang disampaikan pak Kajari, tim jaksa gabungan Kejagung dan Kejari Bandung ditunjuk 17 orang," ujar Didi.

Didi melanjutkan, untuk sementara waktu Doni ditahan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung, hingga waktu persidangan yang ditetapkan hakim.

Baca juga: Terungkap, Ini Iming-Iming Doni Salmanan untuk Ajak Korbannya Ikut Quotex

Doni diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan konsumennya dalam transaksi elektronik atau mendaftar dalam paltform Quotex yang mengakibatkan kerugian.

Tersangka Doni melakukan iming-iming agar masyarakat tertarik menggunakan Quotex dengan mengunggah video yang memperlihatkan seolah-olah dia mendapatkan keuntungan dan memiliki barang mewah berkat bermain trading di platform Quotex.

Tersangka juga mengajak masyarakat untuk bermain trading melalui link pendaftaran yang diberikan tersangka. Berdasarkan hasil penelusuran, platform Quotex diketahui tak terdaftar dan tak berizin di Bappepti

"Quotex merupakan salah satu platform binary option yang kegiatannya bukan trading tapi transaksi dengan menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian dan masyaralat yang menjadi trader mengalami kerugian setelah mengikuti cara tersangka," katanya.

Jaksa juga menduga ada terdapat kecurangan dalam mekanismenya, sedangkan tersangka mendapat keuntungan hingga 5 persen.

"Tersangka menerima keuntungan Rp 40 miliar atau Rp 3 miliar per bulan. Nilai kerugian korban Rp 24 miliar dari 142 korban," katanya. Total barang bukti yang dilimpahkan sebanyak 126 item.

Persidangan Doni sendiri rencananya akan dilakukan di Pengadilan Bale Bandung.

Baca juga: Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan Mabes Polri ke Kejati Jabar

Atas perbuatannya, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Bandung
Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Bandung
Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

Bandung
BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

Bandung
Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Bandung
Sebulan Dirawat di RSHS, Pasien Asal Bekasi Tak Juga Dijemput

Sebulan Dirawat di RSHS, Pasien Asal Bekasi Tak Juga Dijemput

Bandung
Fakta di Balik Tragedi 3 ABK Tewas di Palka Kapal Aji Citra Samodra, Cirebon

Fakta di Balik Tragedi 3 ABK Tewas di Palka Kapal Aji Citra Samodra, Cirebon

Bandung
Angin Puting Beliung Landa Kecamatan Cimaung, 30an Rumah Terdampak

Angin Puting Beliung Landa Kecamatan Cimaung, 30an Rumah Terdampak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com