Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Ini Iming-Iming Doni Salmanan untuk Ajak Korbannya Ikut Quotex

Kompas.com - 05/07/2022, 12:15 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejati Jabar telah menerima pelimpahan tahap II kasus Doni Salmanan yang terjerat kasus Quotex.

Doni diduga melakukan penyebaran bohong hingga penipuan penggunaan platform Quotex.

"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, atau melakukan penipuan kepada masyarakat yang mendaftar trading di platform Quotex," ucap Wakil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Didi Suhardi di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan Mabes Polri ke Kejati Jabar

Didi mengatakan, dalam perkara ini, Doni diduga menyebarkan konten video yang menampilkan barang mewah seolah didapatkannya dari keuntungan besar saat bermain trading di platform quotex.

Doni juga mengajak masyarakat ikut bermain. Akibatnya, masyarakat yang tergiur akhirnya mendaftar dan ikut bermain trading di platform tersebut.

"Tersangka mengajak masyarakat bermain trading melalui link pendaftaran yang diberikan oleh tersangka dengan iming-iming bahwa masyarakat yang bermain trading bersama dengan tersangka akan mendapat keuntungan yang besar," katanya.

Namun berdasarkan penelusuran, kata Didi, platform itu tak terdaftar dan tak berizin.

Quotex juga diketahui sebagai platform broker dan binary option yang transaksinya bukan berupa trading.

"Sebuah transaksi menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian," ujarnya.

Doni dinilai telah merugikan masyarakat dan merugikan korbannya. Didi menyebut bahwa mekanisme transaksi yang dilakukan terdapat kecurangan.

Seperti diketahui Doni terjerat perkara Quotex dan segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

Baca juga: Doni Salmanan Akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Penipuan di PN Baleendah Bandung

Atas perbuatannya, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com