Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngaku Bisa Keluarkan Aura Negatif, Dukun di Bandung Barat Cabuli Bocah Perempuan

Kompas.com - 19/07/2022, 21:12 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Muhamad Aung Saputra alias Habib Deden (40), dukun abal-abal yang mencabuli anak perempuan di Padalarang, kabupaten Barung Barat (KBB) pada Selasa (5/7/2022) ditangkap.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan, pelaku merupakan seorang pengangguran asal Kabupaten Garut yang mengaku memiliki kekuatan supra natural.

"Jadi pelaku ini mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang bisa membersihkan aura jahat dan benda gaib yang mengganggu keadaan rumah keluarga korban," ujar Rizka di Mapolres Cimahi, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Dukun Cabul di Aceh Dicambuk 25 Kali dan Penjara 5 Bulan

Habib Deden sebelumnya dipercaya oleh keluarga korban untuk membersihkan aura negatif yang diyakini merusak keharmonisan rumah tangga.

Habib Deden kemudian mulai berpura-pura melakukan beberapa ritual pembersihan makhluk gaib dan benda-benda lainnya di rumah keluarga korban.

Aksi Habib Reden semakin menjadi saat dirinya melihat sosok anak perempuan di keluarga tersebut. Menurutnya di tubuh anak perempuan itu terdapat aura negatif yang harus dibersihkan.

"Jadi dia ini enggak sekali ritualnya, tapi beberapa kali. Nah atas tipu daya itu pelaku akhirnya melakukan asusila terhadap korban berawal dari meraba dan tindak asusila lainnya tapi tidak sampai disetubuhi," kata Rizka.

Aksi cabul Habib Deden akhirnya terbongkar setelah beberapa hari ritual yang dilakukan pelaku tak kunjung selesai.

Baca juga: Dukun Cabuli Pelajar di Salatiga, Sebut Pijatannya Bisa Buat Pintar dan Berprestasi

Korban yang merasa dilecehkan akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kepada orangtuanya terkait apa yang dilakukan si dukun cabul selama "ritual".

"Korban bercerita ke orangtuanya telah dicabuli pelaku. Kemudian dilaporkan ke keluarganya yang lain untuk lapor polisi sampai akhirnya pelaku diamankan," ujar Rizka.

Akibat perbuatannya Habib Deden dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 dan 81 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com