Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Sebarkan Berita Bohong Saat Ceramah

Kompas.com - 28/07/2022, 17:38 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menilai Bahar bin Smith bersalah karena melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Jaksa menuntut Bahar dengan hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Di Sidang Bahar bin Smith, Fadli Zon Cerita Sulitnya Ambil Jenazah Laskar FPI Korban Peristiwa Km 50

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: 3 Kali Diundang Ceramah, Bahar bin Smith: Sekalinya Saya Datang, Masuk Penjara

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa.

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan tuntutan yakni Bahar dinilai tak merasa bersalah dengan perbuatannya yang meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, Bahar memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sejumlah kerabat Bahar yang hadir di ruangan sidang sempat berteriak "tak adil" setelah jaksa membacakan tuntutan.

Sebelumnya diberitakan, kasus berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith terjadi pada 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Saat itu Bahar sedang melakukan ceramah. Rekaman video tersebut diunggah dan disebar tersangka Tatan Rustandi (TR) ke akun YouTube.

Bahar kemudian diperiksa pada 3 Januari 2022. Usai diperiksa kurang lebih sembilan jam, polisi menetapkan tersangka dan menahan Bahar di Mapolda Jabar.

Penyidik kemudian menyerahkan berkas  Bahar dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Polda Jabar

Adapun penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut, antara lain flashdisk, satu unit laptop, ponsel, tangkapan layar unggahan video dari akun YouTube Tatan Rustandi Official, serta barang bukti lainnya.

Selanjutnya, terhadap Tatan Rustandi dilakukan penahanan terhitung mulai 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 (dua puluh) hari.

Sedangkan Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022.

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nama Buronan Andi dan Dani Kasus Vina Cirebon Dihapus, Polisi: Hanya Asal Sebut

Nama Buronan Andi dan Dani Kasus Vina Cirebon Dihapus, Polisi: Hanya Asal Sebut

Bandung
Orangtua Minta Maaf Usai Video Anaknya Kecelakaan di Purwakarta Sudutkan Polisi

Orangtua Minta Maaf Usai Video Anaknya Kecelakaan di Purwakarta Sudutkan Polisi

Bandung
2 Ekor Macan Tutul Melenggang di TNGGP, Pendaki Diminta Tak Panik

2 Ekor Macan Tutul Melenggang di TNGGP, Pendaki Diminta Tak Panik

Bandung
Alasan Polisi Butuh 8 Tahun untuk Tangkap Pembunuh Vina

Alasan Polisi Butuh 8 Tahun untuk Tangkap Pembunuh Vina

Bandung
2 Anak Hanyut di Sungai Cicatih Sukabumi, 1 Selamat 1 Hilang

2 Anak Hanyut di Sungai Cicatih Sukabumi, 1 Selamat 1 Hilang

Bandung
8 Terpidana Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan, Apa Kata Polisi?

8 Terpidana Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan, Apa Kata Polisi?

Bandung
Dituduh 8 Tahun Palsukan Identitas Jadi Robi, Pegi: Itu Panggilan Gaul Saya

Dituduh 8 Tahun Palsukan Identitas Jadi Robi, Pegi: Itu Panggilan Gaul Saya

Bandung
The Giant Titans, Bunga Bangkai Raksasa yang Mekar di Cibodas

The Giant Titans, Bunga Bangkai Raksasa yang Mekar di Cibodas

Bandung
Ekspresi Pegi Geleng-geleng Kepala Saat Konferensi Pers Disorot, Bantah Bunuh Vina Cirebon

Ekspresi Pegi Geleng-geleng Kepala Saat Konferensi Pers Disorot, Bantah Bunuh Vina Cirebon

Bandung
Jadi Tersangka Pembunuhan Vina, Pegi 'Perong' Bakal Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Pembunuhan Vina, Pegi "Perong" Bakal Ajukan Praperadilan

Bandung
Alasan Polisi Tak Sebar Foto Buronan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Alasan Polisi Tak Sebar Foto Buronan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Bandung
Keluarga Bingung Polisi Tiba-tiba Hapus 2 Buron Pembunuh Vina

Keluarga Bingung Polisi Tiba-tiba Hapus 2 Buron Pembunuh Vina

Bandung
Ini Alasan Polisi Butuh 8 Tahun Tangkap Pegi 'Perong', Otak Pembunuhan Vina

Ini Alasan Polisi Butuh 8 Tahun Tangkap Pegi "Perong", Otak Pembunuhan Vina

Bandung
Yakin Anaknya Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon, Ibu Pegi Setiawan: Kenapa Anak Saya Jadi Tersangka?

Yakin Anaknya Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon, Ibu Pegi Setiawan: Kenapa Anak Saya Jadi Tersangka?

Bandung
Pegi Bantah Bunuh Vina, Teriak 'Ini Fitnah' di Depan Polisi dan Wartawan

Pegi Bantah Bunuh Vina, Teriak "Ini Fitnah" di Depan Polisi dan Wartawan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com