Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Ini Pergoki Aksi Perburuan Landak Jawa di Pegunungan Sanggabuana

Kompas.com - 17/08/2022, 23:09 WIB
Farida Farhan,
Khairina

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com-Muhamad Agung Hazami dan rekannya mendapati sekelompok pemburu tengah menyayat dan menyantap landak di Gunung Sulah, Pegunungan Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat.

Agung yang tergabung dalam mahasiswa pecinta alam (mapala) Unsika ini mendapati para pemburu pada 13 Agustus 2022.

Saat itu ia dan rekannya hendak mengambil dokumentasi pengibaran bendera merah putih di Gunung Sulah.

Baca juga: Akhir Pekan, Perburuan Burung Marak di Danau Limboto, Pemburu Incar Jenis Tertentu

Agung menyebut jumlah pemburu ada lima orang dan membawa tiga buah senjata api rakitan.

"Para pemburu ini sedang mengolah landak yang sudah dikuliti untuk dimasak pada malam hari di sebuah pondok dekat Gunung Sulah," kata Agung yang juga tergabung dalam Baraya Sanggabuana, komunitas pecinta alam sayap organisasi Sanggabuana Conservaton Foundation (SCF).

Agung mencoba memberi tahu para pemburu perihal landak merupakan hewan dilindungi. Namun para pemburu tetap acuh. Bahkan mengaku telah terbiasa berburu di Gunung Sulah.

“Karena mereka membawa senjata api rakitan, dan beberapa memakai kaos camo dengan logo Perbakin, jadi kita minggir. Ngeri juga," ujar Agung.

Landak jawa atau Hystrix javanica merupakan satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P/10 MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Dalam The International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List satwa berduri ini masuk dalam kategori Least Concern (LC) atau resiko rendah.

Sedangkan dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora masuk dalam Appendix III.

Adapun dalam Pasal 40 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990, sanksi pidana berburu satwa dilindungi adalah pidana pejara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca juga: Orangutan Ditemukan Mati di Gayo Lues, Diduga Disiksa Pemburu dan Anjing

Direktur Executive SCF Solihin Fu’adi mengungkapkan, masih ada perburuan liar di Pegunungan Sanggabuana.

Para pemburu ini ada yang menggunakan senapan angin, ada juga yang menggunakan senjata api rakitan model dorlock.

Ia menyebut masyarakat di sekitaran Sanggabuana masih banyak yang meyimpan senapan angin dan senjata api rakitan.

Masyarakat, kata Solihin, berdalih senjata tersebut digunakan untuk menakut-nakuti binatang buas dan monyet yang mengganggu kebun. Namun faktanya banyak juga yang berburu babi hutan dan satwa lain.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Bandung
Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bandung
7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com