Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 19/08/2022, 15:44 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com-Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jumat (19/8/2022).

"Iya, bebas bersyarat," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar yang dihubungi, Jumat (19/8/2022).

Narapidana korupsi yang terlibat proyek Meikarta itu mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) usai menerima remisi kemerdekaan. 

Baca juga: Dapat Remisi, Napi Terorisme Jaringan JAD di Magelang Bebas Bersyarat

Namun, jatuh tempo bebas bersyaratnya dilakukan hari ini.

Kendati demikian, Iwa tetap diawasi Kejaksaan dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Ada dua yang mengawasi, dari Bapas untuk pembinaannya dari jaksa pun ada juga," ucapnya.

Elly berpesan agar Iwa bersikap menjadi warga negara yang lebih baik usai mendapatkan kebebasannya.

"Perhatikan di situ kan ada terutama larangan hindari. Kalau mereka larangannya tabrak bukan tidak mungkin bisa ditarik kembali," tutur dia.

Baca juga: Ratu Atut hingga Jaksa Pinangki Dapat Remisi 3 Bulan, Eni Saragih Bebas

Seperti diketahui, Iwa divonis 4 tahun pidana lantaran terlibat dalam pusaran kasus korupsi proyek Meikarta.

Mahkamah Agung juga meminta Iwa untuk mengembalikan uang suap dari Meikarta sebesar Rp 750 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com