Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Kepala Desa dan Staf di Sukabumi Ditangkap karena Konsumsi Sabu

Kompas.com - 30/08/2022, 15:11 WIB
Budiyanto ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Diduga konsumsi narkotika jenis sabu, oknum kepala desa dan staf desa diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi di wilayah Kecamatan Sagaranten, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (29/8/2022) malam.

Keduanya yaitu Kepala Desa Sagaranten, AA, diamankan saat berada di ruangan kantor Desa Sagaranten. Sedangkan staf Desa Sagaranten NF diamankan di lokasi berbeda.

"Kepala Desa Sagaranten berinisial AA ditangkap di kantor desa di ruang kerjanya, sendirian," ungkap Kepala Polres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers di Palabuhanratu, Selasa (30/8/2022).

"Satu tersangka lainnya berinisial NF, staf Desa Sagaranten bagian umum ditangkap di tempat berbeda," sambung dia.

Baca juga: Ironi Polisi, Jadi Garda Terdepan Berantas Narkoba, tapi 8 Anggotanya di Jatim Konsumsi Sabu

Dedy menuturkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari tersangka AA, meliputi satu unit handphone, korek api, residu atau pipet kaca berisi sisa narkotika, alat hisap bong, dan hasil tes urine positif narkoba.

Dari tersangka NF, diamankan barang bukti berupa handphone, alat hisap bong, dan hasil tes urine positif.

Menurut Dedy tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dengan pembayaran secara transfer. Sabunya diambil sendiri di lokasi yang sudah dijanjikan pengedar.

"Sabunya disimpan dengan ditempel di suatu tempat," ujar dia.

"Perkaranya masih terus kami dalami," kata Dedy.

Baca juga: Ibu Kandung Selundupkan Sabu untuk Anaknya di Lapas Madiun, Dimasukkan ke Leher Ayam Dalam Kuah Soto

Atas perbuatannya, lanjut Dedy, kedua tersangka dijerat pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com