Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peredaran Narkotika Jaringan Lapas Jabar Terungkap, Kurir Tertangkap di Bandung Barat

Kompas.com - 15/09/2022, 14:04 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Reni Susanti

Tim Redaksi


BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat mengungkap tahanan narkoba yang masih mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Kasus itu terungkap setelah BNNK Bandung Barat mengamankan seorang pria berinisial IS (38). Ia diberi tugas mengantarkan sabu-sabu oleh tahanan narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Jawa Barat.

Kepala BNNK Bandung Barat AKBP M Julian mengatakan, dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka IS, pelaku diketahui jaringan peredaran narkoba dari Lapas.

Baca juga: Tangkap 14 Pengedar Narkoba di Lamongan, Polisi Sita 249 Gram Ganja hingga 10 Gram Sabu

"Sejauh ini yang bersangkutan mengaku sebagai kurir dengan jaringan salah satu lapas di wilayah Jawa Barat," ujar Julian saat gelar perkara di Kantor BNNK Banding Barat, Kamis (15/9/2022).

Julian menjelaskan, pelaku IS sengaja menggunakan handphone jadul untuk berkomunikasi dengan jaringan lapas dan konsumen.

Dengan demikian, pelaku bisa mengelabuhi petugas dan menghindar dari pantauan atau penyadapan petugas.

"Pelaku cukup lama dan berpengalaman bermain di peredaran narkoba ini. Sehingga pelaku sengaja menggunakan handphone jadul untuk komunikasi," papar Julian.

Baca juga: Miliki 986 Butir Pil Ekstasi, Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai

Berangkat dari pengungkapan kasus ini, BNN bakal melakukan pengembangan adanya tersangka lain termasuk menelusuri jaringan lapas yang mengendalikan jual beli narkotika dari dalam penjara.

Julian mengakui, terpidana narkotika cukup mendominasi di dalam lapas. Sehingga, tidak sedikit kasus peredaran narkoba terungkap dan bertaut dengan jejaring dari balik jeruji besi.

"Jumlah pelaku terpidana kasus narkotika masih mendominasi dibandingkan dengan kasus kejahatan lainnya. Dan mungkin pelaku yang mengedarkan dengan modus dari lapas ini seakan-akan mereka seperti berlindung," tuturnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka IS dijerat UU Narkotika Pasal 112 Juncto 114 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Namun hukuman tersebut bisa menjadi hukuman seumur hidup jika tersangka terbukti sudah berkali-kali tertangkap atau residivis kasus yang sama," sebut Julian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com