Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pakaian Bekas Impor Ilegal "Gempur" Indonesia...

Kompas.com, 20 September 2022, 05:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan gencar menyita pakaian bekas impor bernilai miliaran rupiah. Namun aksi ini masih kalah cepat dengan peredaran produk ilegal itu di pasaran.

Jual-beli pakaian bekas impor masih marak di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di Kota Bandung.

Bangunan lusuh serupa gudang dengan tulisan “Pasar Cimol Gedebage” tampak sesak.

Pengunjung dan pembeli berjubel, berbagi ruang dengan deretan pakaian beragam merek, dan hanya menyisakan lorong sempit untuk berlalu-lalang.

Para pedagang penuh semangat menawarkan barangnya, berteriak saling bersahutan, ”Dipilih… dipilih… dipilih.”

Baca juga: Mendag Zulhas: Jawa Barat Jadi Pasar Menggiurkan Pakaian Bekas

Di sebuah akhir pekan pada Agustus 2022 itu, suasana di Pasar Cimol tampak ramai, setelah hampir dua tahun ke belakang sepi akibat pandemi Covid-19.

Begitu pandemi mereda, roda ekonomi di kawasan perdagangan itu mulai berputar dan bisnis limbah pakaian pun kembali berdenyut.

Mayoritas baju dan celana yang digantung di sana bermerek luar negeri, terutama dari Asia.

“Dari China, Korea, Jepang. China, Korea, Jepang, itu saja,” kata Nia, bukan nama sebenarnya, seorang pedagang Pasar Cimol saat ditanya asal pakaian jualannya yang jadi buruan pembeli.

Tren fesyen anak muda masa kini cenderung berkiblat ke gaya busana Korsel dan Jepang, apalagi ukuran baju asal Asia sesuai dengan postur kebanyakan orang Indonesia.

Baca juga: Mendag Musnahkan 5 Kontainer Pakaian Bekas Impor di Karawang

Sementara jenama non-Asia, seperti Levi’s, Zara, dan Guess, dicari oleh konsumen yang mengejar gengsi.

Walaupun, mencari jenama ternama di antara tumpukan atau deretan pakaian-pakaian bekas itu diibaratkan mencari ‘harta karun’ yang mengandalkan keberuntungan.

Joni Setiawan, salah satu pemburu pakaian bekas bermerek. Ia jauh-jauh datang dari Jakarta untuk mencari celana jin branded di Pasar Cimol.

Disebut harta karun lantaran merek-merek yang diburunya sulit ditemukan, seperti True Religion, jenama dari Amerika Serikat, dan Evisu dari Jepang.

Di toko resminya, harga jin merek-merek itu dibanderol jutaan rupiah, tapi di Pasar Cimol, kurang dari Rp 300.000 saja.

“Levi’s harga aslinya bisa sampai satu jutaan ke atas, kalau di sini paling Rp 100.000-an sampai Rp 150.000, tapi kan bekas. Anak-anak muda yang tahu brand, pasti cari ke sini,” ujar pemuda 30 tahun ini.

Baca juga: Barang Impor dari Pakaian Bekas hingga Sex Toys Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan oleh Bea Cukai Bali

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan musnahkan 750 bal pakaian bekas impor yang diduga mengandung jamur kapang, di Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).Dokumentasi Kementerian Perdagangan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan musnahkan 750 bal pakaian bekas impor yang diduga mengandung jamur kapang, di Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).
Situasi ini mendorong impor pakaian bekas ilegal semakin marak dan sulit diberantas.

“Masih diminati oleh masyarakat karena harga yang murah,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono melalui sambungan telepon, Senin (29/8).

Veri tidak menyebut barang bermerek sebagai daya tarik, tapi kenyataan di lapangan mengukuhkan anggapan itu.

Seperti yang diakui oleh Rukiahati Ginting, mantan pedagang Pasar Cimol.

“Karena kita itu gila branded dan gila akan barang luar negeri. Imej kita barang luar lebih bagus, jadi laku saja. Bahkan, kadang yang sudah sobek mau juga dibeli, asal mereknya bagus,” kata perempuan yang akrab dipanggil Yati ini.

Pakaian bekas yang kualitasnya hanya 35% dari versi barunya, ujar Yati. “Katakanlah merek Levi’s, tetap laku.”

Baca juga: Mendag Zulhas Musnahkan 750 Bal Pakaian Bekas Impor, Nilainya Rp 8,5 Miliar

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), volume dan nilai impor pakaian bekas ke Indonesia relatif meningkat setiap tahunnya dan memuncak pada 2019.

Di tahun tersebut, impor pakaian bekas mencapai volume 392 ton dengan nilai US $6,08 juta.

Pada 2021, BPS mencatat impor pakaian bekas Indonesia hanya delapan ton dengan nilai US $44 ribu dengan pos tarif HS 6309 (worn clothing and other worn articles/pakaian bekas dan produk bekas lainnya).

Namun menurut situs Trade Map, seperti dilaporkan oleh Kompas, data ekspor baju bekas yang dicatat negara eksportir menunjukkan, sepanjang 2021, ada 27.420 ton baju bekas yang diimpor Indonesia dengan nilai total US $31,95 juta.

Perbedaan angka ini menimbulkan kecurigaan banyaknya pakaian bekas yang masuk Indonesia melalui jalur ilegal.

Baca juga: TNI Temukan Pakaian Bekas dari Timor Leste Disembunyikan Dalam Ranting, Hendak Diselundupkan ke Indonesia

Halaman:


Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau